Salin Artikel

Bakar Lahan untuk Kebun Sawit, Tiga Warga Riau Ditangkap Polisi

Kapolres Inhu AKBP Efrizal mengungkapkan, ketiga tersangka sengaja membuka lahan dengan cara dibakar berlokasi di Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, Inhu.

Ketiga tersangka ditangkap di lokasi kejadian oleh anggota Polsek Lirik, Selasa (7/1/2020). Mereka  berinisial SR (53) warga Kota Pekanbaru, JS (55) warga Inhu dan RS (48) warga Kabupaten Kampar.

"Para tersangka membuka lahan seluas 3,5 hektar dengan cara dibakar untuk perkebunan kelapa sawit," ungkap Efrizal saat dikonfirmasi Kompas.com via WhatsApp, Rabu (8/1/2020).

Kronologi penangkapan tiga pelaku karhutla

Dia menjelaskan, penangkapan tersangka bermula ketika anggota Polsek Lirik melakukan patroli rutin untuk mengantisipasi karhutla di Desa Seko, Kecamatan Lirik.

Pada saat patroli, lanjut dia, petugas saat itu melihat kepulan asap dari sebuah lahan.

Setelah mendatangi lokasi petugas melihat kayu-kayu yang sudah ditumbangkan dalam kondisi terbakar. 

"Ketiga tersangka saat itu sedang berada di lokasi langsung diamankan. Setelah dimintai keterangan, ketiganya mengakui membakar lahan dengan korek api. Lahan mereka bersihkan dulu baru dibakar," kata Efrizal.

Selain korek api, sambung dia, barang bukti lainnya yang diamankan berupa 5 potong kayu bekas terbakar, 3 potong karet ban, 2 batang bibit sawit dan 1 buah botol.

Peran ketiga tersangka

Efrizal menyebutkan, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus karhutla tersebut.

"Tersangka SR sebagai pemilik lahan dan orang yang menyuruh membakar lahan serta ikut membakar. Kemudian tersangka JM kakak kandung dari tersangka SR,

sebagai orang yang mengurus lahan atau yang dipercaya pemilik lahan, juga ikut membakar. Sedangkan tersangka RS sebagai pekerja dan ikut serta membakar lahan," kata Efrizal.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/08/13483211/bakar-lahan-untuk-kebun-sawit-tiga-warga-riau-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke