Salin Artikel

6 Tersangka Kasus Jalan Gubeng Surabaya Ambles Jalani Sidang Perdana

Kuasa hukum keenam terdakwa tidak mengajukan pembelaan atas dakwaan jaksa.

Dalam dakwaan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum Rully Mutiara, Dhini Ardhany, dan Rakhmad Hari Basuki, keenam terdakwa disebut telah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam pasal 192 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dalam pasal 192 ayat 1 dijelaskan, barang siapa dengan sengaja menghancurkan, membuat tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi jalan umum dapat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas.

Kuasa hukum keenam terdakwa, Jansen Sialoho, mengaku tidak akan mengajukan pembelaan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.

"Karena pokok-pokok eksepsi akan kami sampaikan pada pledoi atau pembelaan atas tuntutan nantinya," kata Jansen.

Keenam tersangka dipisah menjadi 2 berkas perkara berbeda. Berkas pertama atas tersangka Budi Susilo, sebagai Direktur operasional PT Nusa Konstruksi Enginering (PT NKE), Aris Priyanto, sebagai Site Manager PT NKE, dan Rendro Widoyoko. sebagai Manajer PT NKE.

Sementara berkas kedua atas nama tersangka Ruby Hidayat Project Manajer PT Saputra Karya (PT SK), Lawi Asmar Handrian, sebagai struktur engineering atau struktur teknik (PT SK), dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono sebagai Project Civil Structure Supervisor PT SK.

Selain mematahkan jaringan pipa saluran air, amblesnya jalan juga merusak jaringan kabel dan fasilitas umum yang ada di atasnya, serta merusak halaman kantor bank BUMN dan sebuah toko busana.

Jalan raya arteri tersebut sempat ditutup total selama 10 hari untuk kepentingan penyelidikan, dan proses pengurukan serta normalisasi.

Jalan Raya Gubeng kembali bisa dilewati pada 27 Desember 2018. 

https://regional.kompas.com/read/2019/10/07/17412451/6-tersangka-kasus-jalan-gubeng-surabaya-ambles-jalani-sidang-perdana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke