Salin Artikel

Fakta Kasus Pencurian Uang Pemprov Sumut Rp 1,6 M, 2 Buron hingga Belum Ditemukan Keterlibatan Pegawai

KOMPAS.com - Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pencurian uang milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sebesar Rp 1,6 miliar yang terjadi di halaman Kantor Gubernur Sumut pada Senin (9/9/2019) lalu.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan, pihaknya menangkap empat dari enam orang pelaku, satu di antaranya diberikan tindakan tegas.

Keempat pelaku yakni Niksar Sitorus (36), warga Jalan Sigalingging, Desa Parbuluan IV, Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi, Niko Demos Sihombing (41) warga Lintas Duri, Pekanbaru, Kecamatan Bengkalis Riau.

Kemudian Musa Hardianto Sihombing (22) warga Jalan Lintong Nihuta Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Humbahas, dan Indra Haposan Nababan (39) warga Jalan Bringin IX, Kecamatan Medan Helvetia.

Saat ini polisi masih melakukan pencarian terhadap dua pelaku lagi yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) yakni Pandiangan dan Tukul.

Berikut ini fakta selengkapnya:

Dadang mengatakan, kasus pencurian yang dilakukan keenam pelaku yang melakukan aksi pencurian di halaman parkir Pemprov Sumut ada kesamaan dengan kasus yang terjadi di USU.

Dalam prosesnya, pihaknya menemukan adanya kesamaan dengan pencurian yang terjadi pada Jumat (6/9/2019) di parkiran USU yang mana korban mengalami kerugian sebesar Rp 150 juta.

"Dengan rute yang sama. Mengambil uang dari Bank Sumut kemudian di parkiran USU diambil. Kami kumpulkan CCTV, kami dapati modus mereka menggunakan dua kendaraan, minibus hitam dan silver. Di kedua TKP (pelakunya) sama," kata Dadang di Mapolrestabes Medan, Selasa (1/10/2019).

Masih dikatakan Dadang, polisi sudah mengidentifikasi para pelaku. Di mobil hitam, kata dia, ada dua orang yakni Pandiangan dan Niksar.

Kemudian, di mobil silver ada tiga orang, bernama Musa, Tukul dan Niko.

"Tukul berperan turun melihat di sana ada tas dan barang yang jadi sasaran. Dia merusak pintunya. Setelah itu, Niko yang ambil. Musa langsung menghidupkan kendaraan. Satu lagi dengan kendaraan roda dua, awasi sekuriti. Namanya Indra," kata dia.

Dia menambahkan, keenam pelaku berkomplotan. Para pelaku menunggu korban yang mengambil dan membawa uang kemudian diikutinya.

"Modusnya berangkat dari Bank Sumut. Nasabah yang sudah ambil uang kemudian dimanfaatkan kelengahannya. Sistemnya menunggu, kalau ada yang membawa mengambil, mereka beraksi," katanya.

Dadang mengatakan, dari keenam pelaku, ada dua orang yang masih dalam pencarian yakni Pandiangan dan Tukul.

Dadang berharap agar keduanya menyerahkan diri karena pihaknya sudah mengetahui keberadaan mereka.

"Kami berharap, mereka segera menyerahkan diri. Karena kami sudah tahu di mana mereka," kata dia.

Keenam tersangka pencurian uang milik Pemprov Sumut sebesar Rp 1,6 miliar, menghabiskan uang tersebut untuk membeli kendaraan hingga tanah.

Dadang mengatakan, uang itu dibagi keenam tersangka, dalam pembagian uang tersebut, tersangka Niksar, Indra, dan Niko mendapatkan uang masing-masing Rp 200 juta, Musa Rp 210 juta, Tukul dan Pandiangan Rp 350 juta.

"Dari semua uangnya, beberapa bagian sudah dibelanjakan untuk beli mobil, beli tanah, beli kendaraan roda dua, dan ponsel, tapi ada juga yang masih uangnya. Dari Musa, sebesar Rp 105 juta," katanya.

Dadang menyampaikan, hingga saat ini pihaknya belum menemukan keterlibatan pegawai Pemprov Sumut.

"Sampai saat ini belum ada keterlibatan dengan pegawai tersebut. Hasil penyelidikan kita belum mengarah ke sana," ujar Dadang.

Sumber: KOMPAS.com (Dewantoro)

https://regional.kompas.com/read/2019/10/01/17342651/fakta-kasus-pencurian-uang-pemprov-sumut-rp-16-m-2-buron-hingga-belum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke