Salin Artikel

Jamu Ditetapkan Warisan Budaya Tak Benda Kemendikbud

Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Daerah Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional Indonesia (GP Jamu) Jawa Tengah, Stefanus Handoyo Saputro kepada Kompas.com, Minggu (8/9/2019).

"Sejak tahun 2010 hingga 2018 lalu, tercatat 481 Karya Budaya, dan tahun 2018 ini sudah ditetapkan sebanyak 28 karya budaya sebagai WBTb Indonesia. Pada tahun 2019 ini Jawa Tengah mengusulkan sembilan Karya Budaya," ujar dia.

Sembilan Karya Budaya yang diusulkan tersebut antara lain Dolalak, Tradisi Suran Tutup Ngisor Kabupaten Magelang, Lengger Banyumas, Jaranan Margowati Temanggung, Tari Prajuritan, Ngasa, Jamu Jawa Tengah, Sintren Kabupaten Pekalongan, serta Dakon.

Sertifikat jamu sebagai WBTb Indonesia rencananya akan diserahkan oleh Kemendikbud kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada 8 Oktober 2019 mendatang di Pekan Kebudayaan Nasional di Istora Senayan Jakarta.

Dengan ditetapkannya jamu sebagai WBTb Indonesia, Stefanus optimis industri jamu di Jawa Tengah akan semakin eksis, apalagi Jawa Tengah merupakan sentra industri jamu.

Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan berbagai inovasi dalam menghadapi tantangan dan persaingan pasar di era digital.

"Seperti yang sudah dilakukan saat ini antara lain penerapan sistem atau program yang link dalam setiap proses produksi, efisiensi dalam segala bidang, digitalisasi mesin dan penyesuaian insfrastruktur, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM)," papar dia.

Kendati demikian, upaya pengembangan industri jamu di Jawa Tengah ini juga tak lepas dari berbagai persoalan dan hambatan.

Maka dari itu, peran dan dukungan pemerintah, institusi pendidikan, asosiasi serta masyarakat sangatlah penting.

"Karena perkembangan ilmu dan teknologi masih seringkali berbenturan dengan regulasi sehingga menghambat pengembangan produk. Selain itu masalah keterbatasan dan ketersediaan bahan baku yang memenuhi persyaratan," tandasnya.

Belum lagi industri farmasi yang mulai ekspansi ke industri jamu yang lebih canggih dalam proses produksinya, dan gempuran produk luar yang masuk ke pasar lokal secara online.

Stefanus berharap pemerintah dapat mendukung dalam memfasilitasi pemenuhan sertifikat cara pembuatan obat tradisional yang baik (CPOTB).

"Khususnya untuk usaha kecil obat tradisional (UKOT) dan usaha mikro obat tradisional (UMOT) agar dapat mendorong pangsa pasar Internasional/ekspor," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2019/09/08/14502181/jamu-ditetapkan-warisan-budaya-tak-benda-kemendikbud

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke