Salin Artikel

Pemadaman Karhutla di Ketapang Terkendala Tanah Gambut dan Sumber Air

Aparat gabungan yang terdiri dari TNI dan Polri, Manggala Agni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Masyarakat Peduli Api Desa, pemadam kebakaran swasta, pemerintah daerah serta perusahaan perkebunan masih berjibaku memadamkan api.

Kapolres Ketapang AKBP Yury Hidayat menyebut, luas lahan yang terbakar mencapai 150 hektare.

Sebagian besar merupakan lahan masyarakat. Namun ada juga lahan konsesi perkebunan kelapa sawit dan hutan tanaman industri yang turut terbakar.

"Saat ini sedang dalam penanganan pemadaman. Tim gabunhan terus bekerja memadamkan api," kata Yury kepada Kompas.com, Senin siang.

Dia mengatakan, pemadaman belum maksimal karena adanya sejumlah kesulitan.

"Tantangan tim, lahan yang terbakar adalah lahan gambut dengan kedalaman 14 meter, sumber air terbatas dan akses menuju sumber api cukup jauh," ucap Yury.

Yury memperkirakan, dari 150 hektare lahan yang terbakar, 36 hektare di antaranya sudah berhasil dipadamkan.

Yury menambahkan, selain upaya pemadaman darat, tim gabungan juga menggunakan 3 helikopter.

Yury memastikan tim gabungan akan melakukan pemantauan situasi kebakaran selama 24 jam penuh.

Tim khawatir api akan menjalar ke pemukiman dan lahan yang lebih luas.

"Prioritas tim agar api tidak mengganggu Jalan poros Pelang, dan tidak menuju ke pemukiman," ucap Yury.

Kebakaran lahan di Jalan Pelang, pertama kali terdeteksi pada Kamis (15/8/2019) siang.

Api muncul di lima titik berbeda.

Gubernur Kalbar Sutarmidji mengatakan, kebakaran hutan dan lahan sangat berbahaya bagi semua aspek kehidupan sekarang dan masa depan.

Untuk itu, tindakan tegas harus dilakukan oleh semua pihak yang berwenang.

"Tindakan tegas harus dilakukan kepada siapapun pelakunya, apalagi kalau itu perusahaan," ujar Sutarmidji.

https://regional.kompas.com/read/2019/08/19/13424401/pemadaman-karhutla-di-ketapang-terkendala-tanah-gambut-dan-sumber-air

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke