Salin Artikel

Fakta Baru Bencana Karhutla di Riau, Titik Api Bertambah hingga Tuntutan Walhi

KOMPAS.com - Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kota Pekanbaru, Riau, semakin meluas.

Hal ini berdasar pantauan petugas pemadam pada hari Sabtu (20/7/2019), mendeteksi satu titik api baru di Keluarahan Tirta Siak, Kecamatan Payug Sekaki.

Petugas gabungan dari TNI AD dan SAR segera melakukan antisipasi dengan mencoba memadamkan karhutla di wilayah itu agar tidak meluas.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia ( Walhi) Nur Hidayati, menuntut pemerintah membangun rumah sakit khusus bagi korban kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Hal itu termasuk dalam tuntutan yang mereka menangkan melalui citizen law suit hingga di tingkat kasasi. Nur Hidayati mengemukakan hal itu di Kantor Walhi, Jakarta, Minggu (21/7/2019).

Baca fakta lengkapnya berikut ini:

Saat melakukan patroli, petugas TNI AD dari Koramil 06/Sukajadi di bawah jajaran Kodim 0301/Pekanbaru, menemukan titik api di Kelurahan Tirta Siak.

"Awalnya kami melakukan patroli karhutla di wilayah Kecamatan Payung Sekaki, kemudian mendapat laporan ada kebakaran lahan di Kelurahan Tirta Siak," sebut Serda Jamil Candra selaku Babinsa di Kelurahan Air Hitam pada Kompas.com, Sabtu.

Setelah sampai di lokasi, lanjut dia, kebakaran ditemukan sedang besar, yang menimbulkan kabut asap tebal di sekitar lokasi. Petugas menduga lahan yang terbakar di wilayah itu mencapai 7 hektar.

"Api cepat membesar, karena lahan yang terbakar ini banyak ilalang dan semak belukar yang mudah terbakar. Apalagi cuaca panas dan angin kencang di lokasi," akui Candra.

Menurut Candra, upaya pemadaman di titik api baru itu dibantu oleh tim Manggala Agni Daops Pekanbaru dan masyarakat peduli api (MPA).

"Lahan yang terbakar ini tanah mineral. Tidak gambut. Jadi api bisa cepat kita padamkan. Berbeda dengan kebakaran lahan yang di Kelurahan Air Hitam kemarin, itu tanah gambut, pemadaman cukup sulit dilakukan," terang Candra.

Seperti diberitakan sebelumnya, kebakaran lahan juga terjadi di Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Kamis (18/7/2019).

Luas lahan yang terbakar di wilayah itu mencapai 15 hektar. Tim Sub Satgas Karhutla Pekanbaru sudah dua hari melakukan pemadaman.

Pemadaman cukup sulit dilakukan, karena terdapat beberapa kendala. Salah satunya kekurangan mesin pompa air. Selain itu, kendala yang nyata dihadapi adalah cuaca panas, angin kencang dan kabut asap cukup parah di lokasi.

"Penyiraman kami lakukan hingga ke dasar di buat seperti bubur, sampai tidak ada keluar asap lagi. Cara ini cukup efektif," ungkap Koordinator Pencegahan Karhutla Manggala Agni Daops Pekanbaru, Gunawan, kepada Kompas.com, Jumat.

Kemudian, untuk mencegah meluasnya kebakaran, pihaknya berupaya menyekat kepala api dengan cara membasahi semak belukar dan gambut.

"Penyekatan kami lakukan di kepala api, supaya tidak meluas. Jadi, semak-semak kami siram dan juga membasahi gambut," sambung Gunawan.

Akan tetapi, dia mengakui, ada titik api yang tidak bisa dijangkau, karena tidak ada akses jalan. Jika dipaksakan, dikhawatirkan petugas terkepung api.

"Tadi ada titik api baru muncul. Tapi, akses ke sana tidak ada. Semaknya cukup tinggi dan padat. Kabut asap di lokasi cukup parah," ungkap dia.

Kendala lainnya, tambah dia, kondisi cuaca sangat panas dan angin kencang, sehingga api cepat meluas.

Pihak Walhi menuntut pemerintah untuk membangun rumah sakit khusus bagi korban kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Hal itu termasuk dalam tuntutan yang mereka menangkan melalui citizen law suit hingga di tingkat kasasi. Nur Hidayati mengemukakan hal itu di Kantor Walhi, Jakarta, Minggu (21/7/2019).

"Karena itu tergugat (pemerintah) harus melakukan upaya yang menjamin keselamatan warga dari dampak Karhutla dengan mendirikan rumah sakit khusus paru dan dampak asap," katanya.

Walhi selaku salah satu penggugat juga meminta pemerintah membebaskan biaya pengobatan korban asap, serta menyediakan tempat dan mekanisme evakuasi bagi korban asap.

Walhi meminta pemerintah melaksanakan penuh perintah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Ia menilai pemerintah belum menjalankan undang-undang tersebut sebab hingga sekarang belum dibuat peraturan turunannya.

Sumber: KOMPAS.com (Rakhmat Nur Hakim, Idon Tanjung)

https://regional.kompas.com/read/2019/07/22/16570031/fakta-baru-bencana-karhutla-di-riau-titik-api-bertambah-hingga-tuntutan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke