Salin Artikel

Ini Syarat agar Bupati Bandung Barat Keluarkan Izin Proyek KA Cepat Jakarta-Bandung

Aa mengatakan, jika ingin izin dikeluarkan, pihak terkait termasuk manajemen PT Kereta Api Cepat Indonesia China (KCIC) selaku konsorsium pemegang hak pembangunan infrastruktur KA cepat Jakarta-Bandung, harus berkomitmen dengan Pemkab Bupati Bandung Barat. 

Salah satunya menyediakan jalan penghubung antara Kecamatan Cikalongwetan-Cisarua serta Cikalongwetan-Cipeundeuy.  

AA juga minta agar ada pelebaran jalan di Cikalongwetan dan Cipeundeuy.

“Punten, kenapa saya selalu menolak KCIC, saya cuma minta jalan diperlebar oleh KCIC. Apa mau pakai APBN atau CSR, apapun juga tolong buatkan. Ini juga menjadi penunjang untuk KCIC juga karena ini proyek strategis nasional,” ujar Aa Umbara di Ngamprah, Jumat (28/6/2019).

Aa mengatakan, pembangunan serta pelebaran jalan yang diminta olehnya juga bertujuan untuk menunjang Pemda Kabupaten Bandung Barat dalam rangka menghadirkan destinasi wisata baru di Kecamatan Cikalongwetan dan Cipeundeuy.

Pada intinya, pihaknya tidak menghalang-halangi pembangunan KA cepat Jakarta-Bandung. Namun, dia kembali menegaskan tidak akan mengeluarkan izin apapun kepada KCIC apabila belum ada komitmen yang jelas.

Aa Umbara bahkan tidak peduli jika sikapnya ini bertentangan dengan program pemerintah pusat. Dia menyebut apa yang dilakukannya demi kepentingan warga Kabupaten Bandung Barat.

"Supaya lancar, biar semua perizinan kita bisa keluarkan. Kita bukan menahan, kalau menahan kita takut diserang rakyat, jadi jangan salah kaprah juga," ujarnya. 

https://regional.kompas.com/read/2019/06/28/13462401/ini-syarat-agar-bupati-bandung-barat-keluarkan-izin-proyek-ka-cepat-jakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke