Salin Artikel

Sidang Perdana Korupsi Anggaran Makan dan Minum Sekda Bangka Selatan Digelar

Tiga terdakwa yakni Suwandi (Sekda Bangka Selatan), Endang Kristinawati (Kabag Umum) dan Yusuf (Bendahara Pengeluaran) hadir di persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dipimpin Sri Endang A. Ningsih serta Majelis Hakim Yelmi dan Erizal.

Mereka bertiga dijerat pasal tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran dengan total Rp 2,4 miliar.

"Terdakwa dengan sengaja merekayasa laporan penggunaan anggaran sehingga menyebabkan kerugian negara Rp1,6 miliar lebih pada tahun 2017," kata Jaksa Penuntut Umum Rudi Apriansyah saat membacakan berkas dakwaan.

Jaksa secara spesifik menduga adanya perintah dari Sekda, terhadap bawahannya untuk memanipulasi anggaran dalam pos pengadaan barang dan jasa tersebut.

Kuasa hukum terdakwa Tukijan Keling mengatakan, berkas dakwaan yang dipaparkan jaksa penuntut umum hanya berdasar laporan pemeriksaan lembaga lain. Pihaknya akan melakukan sanggahan pada agenda sidang selanjutnya.

"Nanti dalam eksepsi (nota keberatan) kami sampaikan," ujarnya.

Dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum, sempat muncul laporan aliran dana sampai ke istri salah satu pejabat tinggi daerah. Laporan itu memicu pengembalian sejumlah uang, saat kasus dalam tahap penyidikan kejaksaan beberapa waktu lalu.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/08/20471601/sidang-perdana-korupsi-anggaran-makan-dan-minum-sekda-bangka-selatan-digelar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke