Salin Artikel

Gubernur NTT: WNA Pembeli Komodo Harus Mengembalikan ke Habitatnya

Hal itu disampaikan Viktor Laiskodat usai menyaksikan penandatangan MoU antara Rektor Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Fredrik Lukas Benu dengan distributor Miras Sophia di Ruangan Rapat Gubernur NTT, Senin (1/4/2019).

Menurut Gubernur Viktor, pembeli komodo secara ilegal harus ikut bertanggung jawab untuk melindungi komodo dan mengembalikan pada tempatnya di Manggarai Barat.

"Kita minta kepada warga negara di luar Indonesia yang telah membeli komodo, sebagai gubernur saya mengimbau untuk segera dikembalikan, karena itu ilegal," katanya.

Dia mengatakan, jika komodo hidup di habitat aslinya di Taman Nasional Komodo, akan menjadi lebih baik karena bisa hidup bebas.

"Setiap orang yang membeli komodo secara ilegal harus mengembalikannya ke habitatnya," tegas Viktor Laiskodat.

Menurut dia, Taman Nasional Komodo harus dikelola penuh oleh pemerintah Provinsi NTT agar kejadian penyelundupan komodo tidak berulang.

Bagi Indonesia, lanjut Viktor, kekayaan alam seperti Taman Nasional Komodo ini banyak sekali. Tapi bagi NTT itu menjadi satu-satunya.

Sehingga jika pengelolaan itu diberikan kepada NTT, maka itu akan diurus secara serius.

"Kenapa saya sebagai gubernur minta agar diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah provinsi, karena itulah harta satu-satunya," tegasnya.

"Kami harapkan dengan kejadian seperti ini pemerintah pusat akan melimpahkan kewenangan pengelolaan kepada pemerintah provinsi agar kami bisa menjalankan dengan baik," ujar dia.

Penyelundupan

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur mengungkap jaringan perdagangan satwa liar yang menyelundupkan 41 ekor komodo ke luar negeri.

"Yang jelas dikirim di tiga negara di wilayah Asia Tenggara melalui Singapura," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Akhmad Yusep Gunawan kepada wartawan, Rabu (27/3/2019).

Yusep mengatakan, pihaknya telah mengamankan lima ekor bayi komodo di Surabaya dari operasional jaringan tersebut.

"Perdagangan komodo ini lingkupnya internasional, satu ekor komodo bisa dijual dengan harga Rp 500 juta," katanya.

Komodo-komodo tersebut, kata Yusep, diambil dari Pulau Flores, dan sudah melalui beberapa tangan dalam penjualannya dengan harga yang berbeda pula.

Sampai saat ini sudah ada sembilan pelaku yang diamankan polisi dari beberapa kota di Jawa Timur dan Jawa Tengah.

"Masih ada satu lagi pelaku utama yang saat ini masih buron," ujarnya.

Tidak hanya menjual komodo, jaringan ini juga terbukti menjual beberapa satwa liar, seperti binturung, kakatua jambul kuning, kakatua maluku, burung nuri bayan, burung perkicing, trenggiling, dan berang-berang. 

https://regional.kompas.com/read/2019/04/02/08353651/gubernur-ntt-wna-pembeli-komodo-harus-mengembalikan-ke-habitatnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke