Salin Artikel

Belum Lengkap, Berkas Perkara Jalan Gubeng Ambles Dikembalikan ke Polda Jatim

Menurut Richard, penyidik Polda Jatim telah mengirimkan berkas tahap I kasus perkara Jalan Raya Gubeng ambles pada Selasa (19/3/2019) pekan lalu.

Richard mengungkapkan, lima jaksa yang ditunjuk meneliti berkas perkara tersebut sudah melakukan peninjauan. Hasilnya, berkas perkara tersebut belum sempurna atau P21.

"Kita akan menyatakan sikap dan mulai dibikin suratnya bahwa berkas belum lengkap," kata Richard saat dihubungi malalui telepon, Selasa (26/3/2019).

Berkas perkara tersebut, kata Richard, akan dikembalikan kepada Polda Jatim untuk dilengkapi. Sebab, dari hasil peninjauan jaksa, ada beberapa hal yang harus dipenuhi.

"Saya enggak bisa jelaskan teknisnya. Yang pasti ada syarat materil dan formil dalam berkas itu yang belum terpenuhi," ujar dia.

Richard menjelaskan, ada dua berkas yang diterima dari penyidik Polda Jatim.

Berkas pertama, yakni dengan tersangka inisial BS (Dirut PT NKE), RW (Manager PT NKE), dan AP (Side Manager PT NKE). Ketiganya disangkakan pasal 192 (2) KUHP atau pasal 63 ayat 1 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Sementara itu, berkas kedua dengan tersangka inisial RH (Project Manager PT Saputra Karya), LAH (Enginering SPV PT Saputra Karya), dan AKEY (Side Manager PT Saputra Karya). Ketiganya disangkakan pasal 192 (2) KUHP atau pasal 63 ayat 1 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan juncto pasal 55 ayat 1 (1) KUHP.

"Pelaku utama di berkas pertama BS, RW, dan AP," jelas Richard.

Seperti diketahui, Jalan Raya Gubeng mendadak ambles pada 18 Desember 2018 lalu, yakni sedalam 10 meter.

Lokasi amblesnya jalan tersebut diduga dampak dari proyek pembangunan basement dua lantai yang berada di belakang Rumah Sakit Siloam, Surabaya.

Saat ini, Jalan Raya Gubeng bisa kembali dilalui kendaraan setelah dilakukan pengurukan dan normalisasi.

https://regional.kompas.com/read/2019/03/26/12474071/belum-lengkap-berkas-perkara-jalan-gubeng-ambles-dikembalikan-ke-polda-jatim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke