Salin Artikel

Haris Hasanuddin yang Dibawa KPK Baru 10 Hari Jabat Kepala Kanwil Kemenag Jatim

Awalnya Haris menjabat Plt Kepala Kanwil Kemenag Jatim sejak Oktober 2018 lalu sebelum akhirnya menjadi kepala definitif.

Sebelum jabatan itu diduduki Haris, Kepala Kanwil Kemenag Jatim dijabat oleh Syamsul Bahri.

Markus mengatakan, saat ini Syamsul Bahri menduduki jabatan di Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya.

"Iya, beliau (Haris) menggantikan Pak Syamsul Bahri. Karena sejak Oktober (Syamsul Bahri) sudah diganti," kata Markus, Jumat (15/3/2019) malam.

Markus menambahkan, Haris Hasanudin baru bekerja di Kanwil Kemenag Jatim pada September 2018 lalu.

Sebelum itu, Haris juga pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Kemenag Surabaya.

"Jadi beliau satu tahun di Surabaya (Kepala Kanmenag Surabaya) setelah itu (Haris) pindah ke Kemenag Jawa Timur," ujarnya.

Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muh Muafaq Wirahadi, juga termasuk daftar orang yang dibawa KPK. Markus membenarkan bahwa Muafaq merupakan pejabat Kemenag di Gresik.

"Iya, betul," katanya.

Namun, Markus mengaku belum mengetahui keterlibatan beberapa pejabat Kemenag di Jatim yang terjaring OTT KPK.

"Informasi lain-lain saya belum bisa berkomentar, menunggu keterangan resmi KPK. Kami juga berkoordinasi dengan Kemenag pusat," ujarnya.

Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (15/3/2019), tidak hanya menciduk Ketua Umum PPP Romahurmuziy.

Informasi yang diterima Kompas.com dari Hartono, anggota Satgaspam TNI di Bandara Juanda, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin terdaftar sebagai penumpang dalam daftar rombongan KPK saat akan menuju ke Jakarta.

Mereka dibawa melalui Terminal 1 Bandara Juanda, Surabaya. 

https://regional.kompas.com/read/2019/03/15/20280241/haris-hasanuddin-yang-dibawa-kpk-baru-10-hari-jabat-kepala-kanwil-kemenag

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke