Salin Artikel

Bawaslu Sumsel: KPU Lahat Langgar Administrasi Terkait Satu NIK Ratusan Nama di 2 TPS Lapas

LAHAT, KOMPAS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan menyebutkan jika penginputan 372 data mata pilih di dua TPS Laps Klas 2 Lahat merupakan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto ketika dikonfirmasi mengatakan, pihak KPU Lahat seharusnya tak memasukan NIK dari para napi jika tidak memiliki data yang lengkap.

"Seharusnya tidak dimasukkan (NIK), ini adalah pelanggaran administrasi dari KPU lahat. Tidak dibenarkan jika membuat NIK baru dan dimasukan dalam DPT, "kata Irwanto melalui sambungan telepon, Rabu (6/3/2019).

Irwanto mengaku telah mengintruksikan untuk melakukan investigasi soal penyusunan data di Lapas Kelas 2 Lahat setelah ratusan nama mata pilih bisa termasuk dalam satu NIK.

"Dari hasil  tersebut akan dikeluarkan rekomendasi apa saja yang harus diperbaiki oleh KPU Kabupaten Lahat," jelasnya.

Rapat pleno untuk perubahan DPT tingkat Provinsi akan dilakukan pada 17 Maret 2019 mendatang. Selama itu, menurut Irwanto, pihak dari KPU Lahat mempunyai waktu untuk memperbaiki jumlah DPT.

"Masih ada waktu bagi KPU Kabupaten Lahat untuk memperbaiki data DPT tersebut. Rapat pleno untuk DPT perubahan di tingkat provinsi akan dilakukan pada 17 Maret 2019 mendatang. Sebelum itu, bisa dilakukan perbaikan kembali terkait data mulai dari PPS hingga KPU Kabupaten,” kata dia.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan mengaku terpaksa mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) di dua TPS Kecamatan kota Lahat Kelurahan Pasar Lama, agar 372 mata pilih bisa diinput dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lahat Nana Priyana mengatakan, 372 mata pilih itu merupakan para napi yang sedang mendekam di sel tahanan Lapas Klas 2 Lahat. Kedua TPS tersebut yakni TPS 40 dan 41.

Pada saat pendataan untuk pemilu 2019, pihak dari Lapas menurut Nana hanya memberikan informasi berupa nama dan alamat tanpa disertai nomor NIK dan tanggal lahir lantaran tidak memiliki dokumen kependudukan.

"Hampir semuanya tidak punya KTP dan kami hanya dikasih data nama dan alamat. Dalam penginputan data di Sidalih, data mereka tidak bisa masuk, jika tanpa NIK. Jadi ditulis delapan digit terakhir nol-nol," kata Nana saat ditemui Kompas.com di kantor KPU Lahat, Sumatera Selatan, Rabu (6/3/2019).

https://regional.kompas.com/read/2019/03/07/06522841/bawaslu-sumsel-kpu-lahat-langgar-administrasi-terkait-satu-nik-ratusan-nama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke