Salin Artikel

RS Harapan Bunda Sebut Utang Belum Dibayar Rp 10,7 Miliar, Ini Kata BPJS Kesehatan

KOMPAS.com – Video pengakuan seorang pemilik rumah sakit swasta beredar di sebuah akun Instagram, yang membuka besaran utang yang belum diselesaikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Berdasarkan video tersebut, selama tiga bulan BPJS Kesehatan belum membayar utangnya sejumlah Rp 10,7 miliar.

Video ini diambil pada Rabu (5/12/2018) di ruang cuci darah Rumah Sakit Harapan Bunda di Lampung.

Pemilik RS Harapan Bunda, dr Afnizal menyebutkan, BPJS belum melunasi tunggakan itu. Dengan demikian, pihaknya kebingungan membeli alat-alat kesehatan bagi para pasien cuci darah karena membutuhkan uang tak sedikit.

“Dan perlu diketahui, rumah sakit kami, selama tiga bulan belum dibayar BPJS, nilainya sekitar Rp 10,7 miliar," ujar Afnizal dalam video itu.

Afnizal mengatakan, pemerintah pernah menyebut bahwa rumah sakit boleh menggunakan dana bridging dari bank sembari menunggu pelunasan. Namun, menurut dia, meminjam dana dari bank tidak bisa dilakukan dengan segera dan membutuhkan waktu.

Namun, ia membantah klaim yang dinyatakan pemilik rumah sakit tentang besaran beban yang harus dilunasi.

“Memang ada kewajiban yang belum dibayarkan oleh BPJS Kesehatan, tapi tidak sebesar yang di-post. Klaim Rp 10,7 miliar belum dibayar, itu tidak tepat,” ujar Iqbal saat dihubungi melalui pesan aplikasi WhatsApp.

Menurut dia, BPJS Kesehatan telah melakukan pembayaran rawat inap bulan pelayanan September 2018 sejumlah Rp 1,8 miliar pada 5 Desember 2018. Sehari setelahnya, BPJS Kesehatan juga kembali membayarkan sejumlah Rp 1,5 miliar.

"Klaim rumah sakit tidak selalu benar. Perlu kami tegaskan, bahwa BPJS Kesehatan akan membayar kewajiban terhadap RS," ujarnya.

Iqbal juga menjelaskan hubungan kerja sama yang dijalin antara BPJS Kesehatan dan RS swasta pada dasarnya bersifat kemitraan secara sukarela berdasarkan kontrak kerja sama yang saling menguntungkan.

“Ada hak dan kewajiban yang dimuat dalam perjanjian kerja sama. Sukarela tanpa dipaksa, karena klausul PKS (perjanjian kerja sama) dibaca, dipahami, dan diteken," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2018/12/07/16565281/rs-harapan-bunda-sebut-utang-belum-dibayar-rp-107-miliar-ini-kata-bpjs

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke