Salin Artikel

Truk Batubara Dilarang Melintas di Jalan Umum, Sumsel Terancam Merugi Rp 18,3 Triliun per tahun

PALEMBANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terancam merugi sebesar 1,2 miliar dolar AS atau setara Rp 18,3 triliun per tahun akibat Gubernur Herman Deru mencabut Pergub nomor 23 tahun 2012 sehingga seluruh angkutan batubara dilarang melintas di jalan umum.

Hal tersebut disampaikan Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) menanggapi kebijakan baru dari Gubernur Sumsel tersebut.

Juru bicara APLSI Rizal Calvary mengatakan, larangan truk batubara hanya bisa melintas di jalan khusus dapat menyebabkan tersendatnya pasokan batubara keluar Sumsel. Sebab, akan terjadi antrean panjang dikarenakan hanya satu jalur yang digunakan.

Selain itu, jalan Servo yang dikelola PT Titan Infra Energy sebagai pengelola jalur khusus tidak memiliki stockpile yang dapat menampung batubara yang berasal dari 30 tambang di Sumatera Selatan.

Sebab, setiap tambang memiliki kalori dan spek batubara yang berbeda. Sehingga PT Titan diharapkan untuk memiliki stockpile yang bisa menampung batubara lebih dari 30 tumpukan.

“ Apabila pemerintah Provinsi Sumsel tetap mempertahankan aturan ini dikhawatirkan pemerintah akan kehilangan potensi pendapatan 1,2 miliar dolar AS atau Rp 18,3 triliun per tahun lantaran tidak bisa mengirim 23 juta ton batubaranya akibat pengalihan ini. Itulah sebabnya kami memjnta agar aturan ini dikaji kembali,” kata Rizal, Kamis (8/11/2018).

Dilanjutkan Rizal, pengalihan jalan khusus batubara yang tidak menggunakan jalan umum sangat tidak memungkinkan. Pasalnyakawasan pertambangan memasuki sub station ataupun kereta api, ataupun jalan khusus, harus lebih dulu melalui jalan umum.

“Waktu loading juga tidak memungkinkan, karena jadwal yang tidak fleksibel dikarenakan hanya dua pelabuhan. Sedangkan yang sekarang sejumlah 11 conveyor dan 7 pelabuhan manual. Jelas nantinya akan ada penumpukan,” ujarnya.

Sementara itu, CEO PT Titan Infra Energy Suryo Suwignjo mengaku mereka akan menyiapkan seluruh infrastruktur yang diperlukan pengusaha batubara.

Selain itu, ia pun mengklaim, jika jalan khusus tersebut dapat mengangkut hingga 3,9juta ton lebih batubara dibangingkan jumlah batubara yang diangkut melalui jalan umum sebesar Rp 3,5 juta ton.

"Semuanya akan kami siapkan, kami sudah siap untuk jalan khusus sesuai dengan kebijakan Gubernur,”ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/11/09/08220131/truk-batubara-dilarang-melintas-di-jalan-umum-sumsel-terancam-merugi-rp-183

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke