Salin Artikel

Bawaslu Riau Rekomendasikan 11 Kepala Daerah yang Dukung Jokowi Disanksi

"Memang tidak memenuhi unsur pidana, tapi direkomendasikan ke Mendagri untuk diberikan sanksi karena mereka melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," ujar Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan kepada wartawan, Minggu (4/11/2018).

Dia menyampaikan, keputusan tidak terpenuhinya unsur pidana pemilu tersebut, diambil berdasarkan Rapat Sentra Gakkumdu Bawaslu Riau, Jumat (2/11/2018).

Adapun keputusan melanggar Peraturan perundang-undangan lainnya diambil dalam rapat pleno setelah rapat sentra Gakkumdu.

"Dalam rapat putusan, tidak terpenuhi unsur pidana, dihadiri oleh pihak penyidik Polda Riau, Jaksa dari Polda Riau, dan Bawaslu Riau sendiri," kata Rusidi.

Keputusan Gakkumdu terkait tidak adanya unsur pidana didasarkan pada fakta-fakta yang diperoleh dari keterangan sejumlah kepala daerah.

"Begitu juga dengan keterangan para ahli, yang hasilnya tidak terpenuhi unsur pidana, karena 11 kepala daerah deklarasi dukungan kepada salah satu calon saat berstatus cuti," ujar  Rusidi.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Riau memanggil 11 kepala daerah yang diduga melanggar dalam deklarasi dukungan kepada Jokowi-Ma'ruf Amin pada acara relawan Projo di Hotel Aryaduta Pekanbaru, Riau, Rabu (10/10/2018).

Pemanggilan kepala daerah dilakukan karena mereka diduga mendukung Jokowi dengan mengatasnamakan sebagai kepala daerah, dan ditandatangani.

Atas acara itu, Bawaslu Riau menemukan sejumlah bukti yang berkaitan dengan acara deklarasi kepala daerah tersebut. Selain kepala daerah, Bawaslu Riau sebelumnya juga memanggil relawan Projo.

https://regional.kompas.com/read/2018/11/04/23171461/bawaslu-riau-rekomendasikan-11-kepala-daerah-yang-dukung-jokowi-disanksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke