Salin Artikel

Tanggapan Ketua RW soal Akses Jalan ke Rumah Eko yang Tertutup Tetangga (4)

Ketua RW di Kampung Sukagalih, Suhendi mengatakan, sebelum pembangunan rumah tetangga Eko tiga tahun yang lalu, pihaknya sempat mengadakan mediasi antara pihak terkait dan Eko. Namun, pertemuan itu tidak menemukan titik terang.

Menurut Suhendi, pemilik bangunan di depan rumah Eko bahkan sempat ingin menjual tanah di belakang rumahnya untuk akses jalan, namun dengan nilai harga terbaru.

“Saya kemudian datang ke rumah Pak Eko menyampaikan pesan untuk datang ke kelurahan, berunding, namun Pak Eko tidak datang. Tapi, beberapa hari ada kabar bahwa Pak Eko tidak sanggup membeli. Dia sanggupnya Rp 10 juta,” katanya saat ditemui Kompas.com, Selasa (11/9/2018).

Suhendi pun mengaku tidak mengetahui proses pembangunan dua rumah tetangga Eko bisa terjadi secara bersamaan.

“Saat itu, kedua rumah ini pada saat dibangun berbarengan. Akhirnya, Pak Eko terkesan ketutup, sementara pembangunan tetap berjalan,” tuturnya.

Pihaknya mengaku saat itu sempat meminta pembangunan kedua rumah itu dihentikan sementara selama dua minggu dengan harapan setelah ada perundingan lanjutan ada solusi kembali, tetapi lagi-lagi berakhir tanpa kesepakatan.

“Saya juga tidak tahu kenapa bisa dua rumah ini dibangun bersamaan akhirnya jalannya tertutup, dan secara otomatis yang punya rumah (Eko) memberikan izin, pembangunan pun tetap berjalan, sedang Eko pergi,” ujarnya.

Meski begitu, katanya, tetangga yang berada di depan rumah Eko ini memiliki gang dan pintu menuju rumah Eko. Hanya saja, pihaknya belum memastikan apakah pintu tersebut dibuat sebagai akses masuk untuk Eko menuju rumahnya atau bukan.

“Namun, sekarang apakah Pak Eko tahu ada pintu itu? Tapi saya belum pastikan pintu itu untuk Pak Eko karena yang punya rumah sedang tidak ada,” katanya.

Disinggung alasan saat ada undangan dari pengacara Eko, ketua RT RW tidak hadir dalam undangan tersebut, Suhendi mengatakan karena undangan yang dikirim pengacara Eko salah alamat.

"Karena salah alamat," terangnya.

Mencari keadilan

Sejak tahun 2016, Eko berjuang mencari keadilan terkait akses jalan menuju rumahnya yang tertutup bangunan rumah tetangganya di Kampung Sukagalih, Desa Pasirjati, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung.

Eko berharap akses jalan menuju rumah yang menjadi haknya bisa kembali. Eko bahkan sempat menyewa tiga pengacara untuk mencari solusi lainnya.

Pengacara itu bahkan mengundang pemerintah desa setempat mulai dari RT, RW, lurah, hingga camat beserta pihak terkait untuk merundingkan kembali jalan yang menjadi haknya. Namun, tidak ada satu pun yang merespons undangan tersebut.

Eko kemudian mencari cara lain untuk mencari keadilan dengan pendekatan ke warga sekitar, RT/RW, lurah, camat, bahkan hingga dinas terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Tata Kota, Distarcip, anggota dewan, pengurus partai politik, hingga wakil wali kota dan wakil gubernur, serta beberapa media. Namun, semua usaha itu nihil.

https://regional.kompas.com/read/2018/09/12/10122731/tanggapan-ketua-rw-soal-akses-jalan-ke-rumah-eko-yang-tertutup-tetangga-4

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke