Salin Artikel

Angka Pengangguran Tinggi, Disnakertrans Jatim Perketat Masuknya TKA

Tenaga kerja dari luar negeri, ujar Setiajit, pada prinsipnya bisa masuk dan bekerja di Indonesia termasuk di wilayah Jatim. Namun, masuknya TKA harus sesuai dengan kebutuhan dalam negeri dan mengikuti aturan main yang berlaku di Indonesia.

Dikatakan, meski mengizinkan masuknya TKA namun Pemrpov Jatim tetap melakukan pembatasan sesuai dengan perjanjian regional, Free Trade Area (AFTA) serta perjanjian global, World Trade Organization (WTO).

"Sudah pasti (dibatasi). (Masuknya) tenaga kerja asing itu betul-betul kita batasi," kata Setiajit, usai membuka pelatihan kerja berbasis kompetensi di BLK Jombang, Kamis (23/8/2018).

Dipaparkan Setiajit, pembatasan masuknya TKA ke seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Jatim tertuang dalam Perpres Nomor 20 Tahun 2018. Dalam Perpres tersebut diatur tentang kriteria pekerjaan dan jabatan yang boleh dikerjakan oleh tenaga kerja dari luar negeri.

"Di dalam Perpres Nomor 20 Tahun 2018, itu kan hanya perizinannya dipermudah. Tetapi kalau tidak sesuai dengan data dan kesepakatan yang ada dalam perjanjian ASEAN (AFTA) dan WTO, maka tidak boleh," ujar Setiajit.

Secara khusus, ujar Setiajit, Disnakertrans Jatim melakukan tes khusus terhadap calon TKA yang akan masuk ke wilayah Jatim. Tes khusus tersebut adalah kemampuan berbahasa Indonesia bagi calon TKA.

"Kami detail betul soal itu. Kami kaku. Bahkan, sebelum masuk, kami juga tes kemampuannya berbahasa Indonesia," katanya.

Di Jawa Timur, tambah Setiajit, jumlah pengangguran terbuka pada tahun 2018 ini mencapai 840 ribu orang. Angka tersebut, menurutnya masih cukup tinggi meskipun terbilang lebih rendah jika dibandingkan dengan propinsi lainnya di Indonesia.

Angka pengangguran di Jatim tahun 2018 ini mengalami penurunan 4 persen dibanding tahun lalu. Pemprov Jatim, kata Setiajit, menargetkan akhir tahun ini jumlah pengangguran terus berkurang.

https://regional.kompas.com/read/2018/08/23/19110401/angka-pengangguran-tinggi-disnakertrans-jatim-perketat-masuknya-tka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke