Salin Artikel

Menkominfo: Ini Syarat "Tik-Tok" Eksis Lagi di Indonesia

Rudiantara mengatakan, selama aplikasi “Tik-Tok” digunakan di Indonesia, banyak aduan dari masyarakat ke Kominfo lantaran menemukan konten negatif di aplikasi tersebut.

Jika pihak aplikator mampu mengikuti syarat yang diajukan, Rudiantara mengaku tidak akan menutup kemungkinan jika “Tik-Tok” dapat kembali di unduh di Indonesia.

“Dimungkinkan dibuka kembali tapi dengan dua syarat. Pertama, harus membersihkan konten-konten yang enggak benar, karena banyak yang tidak senonoh, tidak layak posting. Kedua mereka harus menjamin adanya filtering, sehingga konten negatif tidak masuk lagi dan ada kontak poin khusus untuk Indonesia,” kata Rudiantara di Palembang, Sumatera Selatan.

Selain “Tik-Tok” Kemenkominfo pun memantau seluruh aplikasi yang masuk ke Indonesia. Bahkan tidak menutup kemungkinan, jika ada lagi aplikasi yang ditutup karena memiliki konten-konten di luar batas.

“Tik-Tok ini kan hasil aduan dari masyarakat lalu kita tindak lanjuti. Kemenkominfo terus memantau, kalau ditemukan hal yang negatif ya kena juga (diblokir),” ujarnya.

Mengenai pengawasan sendiri, Rudi mengaku tidak bisa melakukan pelarangan jika telah masuk ke play store. Akan tetapi, jika aplikasi itu ditemukan indikasi hal yang mencurigai, pihaknya langung melakukan pemeriksaan hingga pemblokiran.

“Aplikasi itu tidak bisa dilarang serta merta begitu, sifatnya kan global orang masuk di Playstore bisa diunduh bebas.Jadi kita membutuhkan peran masyarakat, jika menemukan hal aneh cepat melapor dan kita tindak lanjuti,” jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/07/07/16004861/menkominfo-ini-syarat-tik-tok-eksis-lagi-di-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke