Salin Artikel

Dugaan "Fee" Rp 500 Juta untuk Gubernur Aceh Via Orang-orang Dekat

Keduanya diduga menerima hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOCA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan mengungkapkan, KPK menduga upaya pemberian uang Rp 500 juta dari Ahmadi kepada Irwandi terkait fee ijon sejumlah proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOCA) Tahun 2018.

"Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dan setiap proyek yang dibiayai dari dana DOCA," ujar Basaria dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/7/2018) malam.

Lewat orang dekat

Menurut Basaria, pemberian hadiah kepada Irwandi dilakukan melalui orang-orang terdekatnya serta orang-orang terdekat Ahmadi sebagai perantara.

"Tim masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya," kata dia.

Awalnya, KPK mengidentifikasi adanya penyerahan uang sebesar Rp 500 juta dari pihak swasta Muyassir kepada pihak swasta lainnya, Fadli, di teras sebuah hotel di Banda Aceh.

"MYS (Muyassir) membawa tas berisi uang dari dalam hotel menuju mobil di luar hotel kemudian turun di suatu tempat dan meninggalkan tas di dalam mobil," kata Basaria.

Setelah itu, Fadli diduga menyetorkan uang tersebut ke beberapa rekening Bank BCA dan Mandiri sebesar masing-masing Rp 50 juta, Rp 190 juta dan Rp 173 juta.

"Uang yang disetor ke beberapa rekening tersebut sebagian diduga digunakan untuk pembayaran medali dan pakaian di kegiatan Aceh Marathon 2018," ujarnya.

Pada pukul 17.00 WIB, tim KPK mengamankan Fadli dengan beberapa temannya di sebuah kafe di Banda Aceh.

Kemudian, lanjut Basaria, KPK juga mengamankan sejumlah orang lainnya di beberapa tempat terpisah di Banda Aceh, di antaranya pihak swasta bernama T Syaiful Bahri di sebuah kantor rekanan pada pukul 18.00 WIB.

"Dari tangan TSB (T Syaiful Bahri) diamankan uang Rp 50 juta dalam tas tangan," ujarnya.

Tim KPK lalu mengamankan pihak swasta, Hendri Yuzal, salah seorang yang disebut orang dekat Irwandi, dan seorang temannya di sebuah kafe sekitar pukul 18.30 WIB.

Setelah itu, tim KPK baru bergerak ke pendopo gubernur dan mengamankan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Pihak-pihak tersebut diamankan ke Mapolda Aceh untuk menjalankan pemeriksaan awal.

"Secara paralel, tim KPK lainnya di Kabupaten Bener Meriah mengamankan sejumlah pihak. Sekitar pukul 19.00 WIB tim mengamankan AMD (Ahmadi), Bupati Bener Meriah, bersama ajudan dan supir di sebuah jalan di Takengon," katanya.

Pada pukul 22.00 WIB, KPK mengamankan pihak swasta lainnya, Dailami, di kediamannya di Kabupaten Bener Meriah. KPK membawa mereka ke Mapolres Takengon untuk menjalani pemeriksaan awal.

"Hari ini tim juga memeriksa MYS (swasta, Muyassir) di Polda Aceh," katanya.

Empat orang yang dibawa ke Gedung KPK, yaitu Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, dua orang swasta Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

https://regional.kompas.com/read/2018/07/05/08344021/dugaan-fee-rp-500-juta-untuk-gubernur-aceh-via-orang-orang-dekat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke