Salin Artikel

Soal PSU Pligub Sumsel di Palembang, Panwaslu Minta Waktu 5 Hari

PALEMBANG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu Sumatera Selatan (Bawaslu Sumsel) meminta waktu lima hari ke depan untuk mengkaji laporan dari tim kuasa hukum pasangan calon Pilgub Sumsel nomor urut 4 Dodi Reza Alex Noerdin-Giri Ramanda yang meminta dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). 

Tim kuasa hukum paslon nomor 4 sebelumnya meminta kepada Bawaslu untuk melakukan PSU di Palembang, lantaran menduga adanya penggandaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta beberapa pelanggaran lainnya.

Ketua Bawaslu Sumsel Junaidi mengatakan, tim paslon nomor urut 4 dalam laporannya, menerangkan jika saksi dari mereka tidak menerima salinan C-6 serta salinan DPT dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang.

“Laporannya sudah kami terima, sekarang masih dikaji untuk memanggil beberapa saksi. Kami butuh lima hari ke depan untuk kajian apakah laporan ini dilanjut atau di-stop,” kata Junaidi, saat dikonfirmasi, Senin (2/7/2018).

Menurut dia, keputusan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sendiri akan ditentukan dari kajian laporan tersebut untuk selanjutnya menjadi rujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), apakah akan mencoblos ulang atau tidak.

"Nanti lihat kajiannya, jika memang bisa dilanjutkan nanti akan diteruskan apakah PSU atau tidak,” ujarnya.

Permintaan PSU sendiri tak hanya terjadi di kota Palembang. Sebanyak empat Kabupaten di Sumatera Selatan yang ikut dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati juga meminta dilakukan pencoblosan ulang.

“Empat Lawang, Lahat, Banyuasin dan Muara Enim juga meminta PSU, karena menduga ada pelanggaran. Tapi, semua laporan mereka kepada kami akan dikaji terlebih dahulu,” jelas Junaidi.

Diberitakan sebelumnya, tim kemenangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan nomor urut 4 Dodi Reza Alex Noerdin dan Giri Ramanda melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palembang ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Sumsel) untuk meminta dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Permintaan PSU itu, disampaikan langsung tim advokasi paslon nomor urut 4, Sulastriana kepada pihak Bawaslu. Menurutnya, dalam penyelenggaran Pilgub Sumsel pada (27/6/2018) kemarin, banyak terjadi kelalaian yang dilakukan oleh KPU kota Palembang.

https://regional.kompas.com/read/2018/07/02/16434271/soal-psu-pligub-sumsel-di-palembang-panwaslu-minta-waktu-5-hari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke