Salin Artikel

Kapolda Sumsel: Kotak Suara Tak Boleh Nginap di TPS, Apalagi di Hotel

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Zulkarnain mengatakan, seluruh petugas yang diturunkan mengawal langsung logistik pemilu menuju ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), seperti surat suara, kotak suara, dan bilik suara.

Setelah pencoblosan selesai, Zulkarnain menginstruksikan anggotanya untuk tetap mengawal hingga seluruh kotak suara sampai ke KPPS.

“Kotak suara tidak ada yang boleh menginap di TPS, apalagi di hotel dengan alasan keamanan. Semuanya, ketika selesai pencoblosan harus langsung dikirim ke KPPS,” imbuh Zulkarnain, Selasa (26/7/2018).

Zulkarnain menjelaskan, pengawalan ketat kotak suara dilakukan agar tidak ada penyalahgunaan penyelenggaraan pilkada.

“Ini untuk mengurangi kecurigaan, sudah disepakati dengan penyelenggara, surat suara tidak boleh menginap,” imbuhnya.

Pada Pemilihan Gubernur Sumatera Selatan besok, terdapat 16.903 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten/Kota di Sumsel.

Polda Sumsel pun telah memetakan beberapa daerah dengan berbagai kategori, yakni TPS aman, rawan satu, rawan dua, dan khusus.

“Kalau ada kekuatan head to head antar paslon, itu dikategorikan rawan dua. Kami harapkan pilkada di Sumsel bisa berlangsung aman, tanpa gangguan,” jelas Zulkarnain.

Gubernur Sumsel Alex Noerdin meminta seluruh masyarakat menjaga keamanan selama Pilkada berlangsung, sehingga suasana kondusif dapat terjaga di Sumsel.

“Sebentar lagi kita ini mau Asian Games, jangan sampai Pilkada menimbulkan suasana yang tak kondusif. Kita jaga nama baik Sumsel sebagai tuan rumah,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/06/26/19463061/kapolda-sumsel-kotak-suara-tak-boleh-nginap-di-tps-apalagi-di-hotel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke