Manager Humas Daop V Purwokerto Ixfan Hendriwintoko melalui rilis tertulis, Senin (11/6/2018) mengatakan, skema tarif baru ini diberlakukan di seluruh wilayah kerja PT KAI mulai 1 Juli 2018.
Ixfan menjelaskan, adanya perubahan skema tarif jarak sedang dan jauh yang telah ditetapkan, ada selisih harga sekitar Rp 4.000 - Rp 6.000.
“Bagi penumpang yang telah membeli tiket dengan tarif yang lebih tinggi pada keberangkatan mulai tanggal 1 juli 2018, maka berhak atas pengembalian bea,” ungkapnya.
Mekanisme pengembalian bea, lanjut Ixfan, dilakukan di stasiun tujuan penumpang dengan menyerahkan boarding pass dan e-boarding kepada petugas loket.
“Batas maksimal pengambilan bea sampai dengan tiga hari setelah jadwal kedatangan ka,” ujarnya.
Berikut daftar skema tarif baru kereta bersubsidi keberangkatan dan yang melintas di Daop V Purwokerto:
1. Logawa (Purwokerto-Surabaya Gubeng-Jember):
0-502 kilometer = Rp 70.000
> 502 kilometer = Rp 74.000
2. Kahuripan (Blitar-Kiaracondong)
0-526 kilometer = Rp 80.000
> 526 kilometer = Rp 84.000
3. Bengawan Purwosari-Pasarsenen
0-425 kilometer = Rp 70.000
> 425 kilometer = Rp 74.000
4. Pasundansurabaya Gubeng-Kiaracondong
0-519 kilometer = Rp 88.000
> 519 kilometer = Rp 94.000
5. Gayabaru Malam Selatan Surabaya Gubeng-Pasarsenen
0-615 kilometer = Rp 98.000
> 615 kilometer = Rp 104.000
6. Serayu Purwokerto-Kroya-Pasarsenen
0-332 kilometer = Rp 63.000
> 332 kilometer = Rp 67.000
7. Kutojaya Selatan Kutoarjo-Kiaracondong
0-240 kilometer = Rp 58.000
> 240 kilometer = Rp 62.000
https://regional.kompas.com/read/2018/06/11/12392421/ini-skema-tarif-baru-pt-kai-untuk-ka-bersubsidi-mulai-1-juli