Salin Artikel

Jabat Plt Bupati Bandung Barat, Yayat T Soemitra Pastikan Pelayanan Publik Berjalan

Saat ditanya wartawan, Jumat (13/4/2018) kemarin, Yayat mengaku sudah mengantongi surat tugas dari gubernur Jabar. Dengan jabatan baru itu ia memastikan bahwa jalannya roda pemerintahan dan pelayanan publik tak akan terganggu.

"Undang-undang sudah mengatur kepala daerah itu tidak boleh melaksanakan tugasnya dan kewenangannya pada saat dilakukan penahanan. Jadi itu sudah otomatis, hingga pada siang kemaren pak gubernur menerbitkan surat tugas, supaya wakil kepala daerah melakukan tugas dan kewenangan bupati," ujar Yayat saat diitemui di Kantor Pemda Bandung Barat.

"kami setuju soal pelayanan kepada masyarakat jadi itu nomor satu tidak boleh ada penurunan semangat. Itu sudah kita ambil langkah," kata politisi PDIP itu.

Yayat mengatakan, ia sedang meminta kepada Kementrian Dalam Negeri perihal tiga jabatan kosong di Pemda Bandung Barat. Seperti diketahui, selain Abubakar, KPK juga mencokok tiga pejabat tinggi di lingkungan Pemkab Bandung Barat.

"Khusus untuk jabatan, saya sudah menginstruksikan perwakilan untuk konsultasi dengan Kemendagri. Langkah-langkah administratif sampai langkah teknis pengisian tiga jabatan yang kosong karena bermasalah hukum. Pengisiannya seperti apa mudah-mudahan Senin sudah ada atau sore sudah ada," jelasnya.

Seperti diberitakan, Bupati Bandung Barat Abubakar resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Abubakar diduga menerima hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya.

Selain Abubakar, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati sebagai tersangka. Kemudian, dua orang lainnya yakni, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adiyoto dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat Asep Hidayat.

KPK menduga, Abubakar meminta uang kepada sejumlah kepala dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya, Elin Suharliah, sebagai calon bupati Bandung Barat.

Permintaan tersebut disampaikan dalam beberapa kali pertemuan antara Abubakar dengan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang diadakan pada bulan Januari, Februari, dan Maret 2018.

Menurut KPK, hingga April 2018, Abubakar terus menagih permintaan uang yang salah satunya untuk melunasi pembayaran ke lembaga survei.

Abubakar menugaskan Weti Lembanawati dan Adiyoto untuk menagih ke SKPD sesuai janji yang telah disepakati.

https://regional.kompas.com/read/2018/04/14/11432491/jabat-plt-bupati-bandung-barat-yayat-t-soemitra-pastikan-pelayanan-publik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke