Salin Artikel

Lagi, Sukmawati Dilaporkan ke Polisi karena Puisi "Ibu Indonesia"

Sukma dilaporkan atas dugaan telah melakukan penistaan agama karena membacakan puisi berjudul "Ibu Indonesia" di JCC Senayan beberapa waktu lalu dalam acara peringatan '29 Tahun Anne Avantie Berkarya'.

Habib Mahdi Muhammad Syahab selaku koordinator pelapor mengatakan, meskipun Sukmawati telah meminta maaf atas puisi tersebut, proses hukum terhadap putri mantan Presiden itu harus terus dilanjutkan.

Permintaan maaf seseorang yang telah melakukan tindak pidana, lanjut dia, tidak bisa menghapuskan proses hukum.

"Misalnya, ada orang yang membunuh lantas dia meminta maaf lalu proses hukumnya tidak dilanjutkan maka akan terus terjadi pembunuhan. Nah begitu juga dengan kasus yang dilakukan Sukmawati hari ini," kata Habib Mahdi usai melapor.

Menurut Mahdi, puisi itu telah mencederai nilai-nilai Bhineka Tunggal Ika yang menjadi ikon Indonesia karena telah menyinggung umat Islam, yakni terkait syariat Islam, azan dan jilbab.

"Tiga poin itu sangat sakral. Seharusnya tidak perlu diungkapkan dalam forum yang tidak penting, apalagi dilakukan oleh Sukmawati yang merupakan putri pendiri bangsa Indonesia," katanya.

Sementara itu, Ketua Forum Umat Islam (FUI) Umar Said berharap, pihak kepolisian dapat melakukan proses hukum terhadap Sukmawati tanpa pandang bulu.

"Ketika laporan yang sudah dilakukan, ditindak lanjut, insya allah tidak ada pergerakan (demo) aparat harus tegas. Siapa bersalah harus dihukum, tegak untuk semua. Kalau tidak ada pergerakan (penyelidikan), gerakan (demo) akan menyusul," ucap Umar Said.

Kapolda Sumsel Irjen (Pol) Zulkarnain Adinegara ketika dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut.

"Laporan tetap akan kami proses karena sudah masuk," kata Zulkarnain.

 

 

https://regional.kompas.com/read/2018/04/05/19040971/lagi-sukmawati-dilaporkan-ke-polisi-karena-puisi-ibu-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke