Salin Artikel

Rusak Lahan Pertanian, Pemerataan Jalan untuk Galian C di Grobogan Dihentikan

GROBOGAN, KOMPAS.com - Aktivitas pemerataan jalan untuk akses galian C di perbukitan Dusun Dologan, Desa Ketro, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, memicu gejolak warga setempat, Senin (11/12/2017). 

Realisasi jalan menuju lokasi penambangan tanah uruk tersebut berselisih paham dengan warga yang mayoritas petani karena ujung-ujungnya merusak lahan pertanian. 

Di samping itu, pengerukan jalan berupa tanah di kawasan hutan milik Perhutani tersebut juga mendapat perlawanan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) akibat diperjualbelikan tanpa sepengetahuan mereka. 

"Asal terabas menggunakan satu unit alat berat hingga merusak pertanian jagung dan pohon jati berusia muda. 500 kilogram jagung milik kami hancur," kata Ahmad Mustofa (45), petani setempat.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, upaya mewujudkan jalur pintas menuju lokasi galian C yang belum aktif beroperasi itu telah berlangsung sepekan ini. Hingga saat ini, proyek pemadatan jalan sudah mencapai sekitar 300 meter dengan lebar jalan sekitar 6 meter. 

Namun, kali ini tak terlihat aktivitas pekerjaan. Tidak tampak satu pun pekerja, sedangkan satu unit ekskavator juga diparkirkan begitu saja. Hal ini menyusul adanya kemarahan warga yang menghendaki pekerjaan itu dihentikan.

"Lihat saja jalan sejauh ratusan meter dikeruk dengan kedalaman satu meter, padahal untuk menuju lokasi galian C jaraknya sekitar 1,5 kilometer. Ini kan membahayakan, rawan terjadi banjir karena ini perbukitan. Kami pikir cuma dipadatkan dengan alat berat, ternyata juga dikeruk," kata Sunaryo (30), warga Dusun Dologan.

Koordinator LMDH Kecamatan Karangrayung, Suminto Seno dan Edi Santoso, menyampaikan, pihaknya mempertanyakan izin pembuatan akses jalan di kawasan hutan tersebut. Sebab, selama ini pihaknya mengaku tidak pernah ikut dilibatkan.

"Selain merusak lahan pertanian, jalan berupa tanah dikeruk dan dijual. Ini kan jalan milik Perhutani kenapa diperjualbelikan. Kami kan perwakilan Perhutani, menjaga kawasan hutan adalah tugas kami. Banyak truk keluar masuk sebelumnya. Tanah dijual Rp 180.000 per rit," ujarnya.

Adapun perwakilan pelaku usaha galian C di Dusun Dologan, Yanto, menyebutkan, izin galian C milik atasannya itu telah mengantongi izin final hingga izin operasi produksi di tingkat Pemprov Jateng. Namun, penambangan tanah uruk itu belum bisa terlaksana lantaran pihaknya masih menata akses jalan untuk keluar masuk truk.

"Sebelumnya kami mau lewat jalan warga, tetapi karena banyak kendala, kami pilih jalur lain, yakni lewat jalan Perhutani. Kami sudah izin Perhutani dan diperbolehkan," kata Yanto.

Ditanya terkait aktivitas memperjualbelikan tanah dari pembuatan jalan itu, Yanto tidak berkenan menjawab. "Saya tidak tahu kalau tanah diperjualbelikan," ujarnya.

Sementara itu, Asisten Perhutani (Asper) Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Ketawar, Yuniarso, mengatakan, pekerjaan pembuatan akses jalan menuju lokasi galian C itu berada di atas lahan milik Perhutani KPH Telawa, Boyolali.

BKPH Ketawar adalah perwakilan Perhutani KPH Telawa, Boyolali, untuk menjaga dan melestarikan kawasan hutan di Kecamatan Karangrayung.

"Memang sudah izin dan diperbolehkan hanya untuk perbaikan jalan. Tapi kalau kenyataan memicu amarah warga, ya terpaksa dihentikan terlebih dulu karena jelas melanggar. Sudah saya sampaikan ke Waka Administratur KPH Telawa dan diminta dihentikan. Kami akan Pertemukan semua pihak untuk dicarikan solusi terbaik," kata Yuniarso.

https://regional.kompas.com/read/2017/12/11/20452481/rusak-lahan-pertanian-pemerataan-jalan-untuk-galian-c-di-grobogan-dihentikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke