Salin Artikel

Tak Dapat Bagi Hasil Penjualan Elpiji Rp 1,6 Miliar, Idopaili Lapor Polisi

Laporan korban dengan nomor LP/B/3592/IX/2017/SPKT/RES-PKP terkait tindak pidana penggelapan di PT Nur Gas Murni.

Di hadapan polisi, korban mengaku sebagai salah satu pemilik saham di PT Nur Gas Murni yang bergerak di bidang penjualan gas dan tabung elpiji.

Pelaku berinisial RI (68) yang bekerja sebagai penjual tabung tidak pernah membagikan keuntungan usaha.

“Sejak 2016 tidak ada bagi hasil. Kalau dihitung saya rugi sampai Rp 1,6 miliar,” ujar Idopaili, Kamis (28/9/2017).

Kasat Intelkam Polres Pangkal Pinang, AKP Adi Putra membenarkan adanya laporan korban. Pihak kepolisian, kata Adi, sedang melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi dan terduga pelaku.

Adi mengungkapkan, pelaku membeli tabung gas elpiji 3 kilogram dari PT Pertamina Pangkal Pinang, untuk dijualkan pada konsumen. Hasil dari penjualan tabung gas yang tidak dilaporkan terhitung Februari 2016.

“Nanti prosesnya di bagian kriminal,” ujar Adi.

https://regional.kompas.com/read/2017/09/28/21291801/tak-dapat-bagi-hasil-penjualan-elpiji-rp-16-miliar-idopaili-lapor-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke