Salin Artikel

Bupati Pamekasan Ditangkap, Gubernur Tunjuk Wabup Jadi Pelaksana Tugas

Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Pamekasan, Supriyanto mengatakan, segala kewenangan Bupati Pamekasan Achmad Syafii sudah diambil tugas oleh Wakil Bupati Pamekasan sejak tanggal 11 Agustus, berdasarkan surat yang ditandatangani Gubernur Jawa Timur.

"Kalau suratnya tertanggal 11 Agustus kemarin. Namun baru diserahkan hari ini oleh Gubernur," kata Supriyanto kepada Kompas.com.

Mantan Camat Palengaan ini menambahkan, selama menjalankan tugas, Halil tetap berkoordinasi dengan Bupati Pamekasan. Bahkan hasilnya juga dilaporkan kepada Bupati Pamekasan.

"Amanat dalam surat Gubernur menyebutkan bahwa Wabup Halil harus tetap koordinasi dengan Bupati," sebutnya.

Seperti diberitakan, Bupati Pamekasan Achmad Syafii, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap dana desa pada Rabu (2/8/2017) lalu.

Selain Bupati Pamekasan, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yakni Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Kepala Inspektorat Pamekasan beserta Kepala Bagian Administrasi, Kepala Desa Dasok Kecamatan Pademawu Pamekasan. KPK juga mengamankan barang bukti uang suap Rp 250 juta dalam OTT di rumah Kajari Pamekasan.

https://regional.kompas.com/read/2017/08/15/05490061/bupati-pamekasan-ditangkap-gubernur-tunjuk-wabup-jadi-pelaksana-tugas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke