Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angka Kecelakaan Tinggi, Pelajar di Karawang Dilarang Bawa Kendaraan

Kompas.com - 14/06/2017, 17:30 WIB

KARAWANG, KOMPAS.com - Polres Karawang melarang pelajar mengendarai sepeda motor ke sekolah menyusul tingginya pelanggaran lalu lintas oleh pengendara di bawah umur.

"Kami sudah mengirim surat ke Dinas Pendidikan Karawang terkait larangan pelajar menggunakan sepeda motor," kata Kapolres setempat AKBP Ade Ary Syam Indradi, di Karawang, Rabu (14/6/2017).

Ia mengatakan, pelajar yang belum cukup umur tidak diperbolehkan menggunakan sepeda motor. Sebab, mereka tidak mempunyai SIM. Aturan mengenai hal itu sudah jelas, dan kini pihak kepolisian kembali menegaskan aturan tersebut.

Surat larangan menggunakan sepeda motor yang dikirim ke Dinas Pendidikan Karawang itu ialah surat nomor B/39/VI/2017/ Lantas, dengan tembusan kepada Bupati Karawang dan Polda Jabar.

(Baca juga: Motor Tabrak Pohon, 2 Pelajar di Atambua Tewas)

Selain karena tingginya pelanggaran lalu lintas, larangan dikeluarkan karena banyaknya kecelakaan yang melibatkan pengendara sepeda motor dari kalangan pelajar. Contohnya pagi ini, banyak pelajar yang mengendarai motor ke sekolah. Mereka kebanyakan tidak memiliki SIM dan melanggar lalu lintas.

"Kami berharap pemkab lebih peduli lagi dan mendukung larangan menggunakan sepeda motor bagi pelajar. Begitu juga para orangtua, jangan izinkan anaknya yang belum memiliki SIM menggunakan sepeda motor untuk ke sekolah," ucapnya.

(Baca juga: Hindari Jalan Berlubang, Dua Pelajar SMP di Madiun Tewas Bertabrakan)

Sementara itu, catatan Unit Laka Lantas Satlantas Polres Karawang, sepanjang Januari hingga Mei 2017, telah terjadi 174 kasus kecelakaan lalu lintas. Kalangan pelajar menempati urutan kedua setelah pegawai swasta.

"Hingga kini sudah ada 30 pelajar yang menjadi korban kecelakaan," tutupnya.

Kompas TV Sedikitnya 90 pelajar dari salah satu SMK di Kota Bogor ditangkap jajaran Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com