Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Aneh, Sertifikat Tanah BPN Kalah oleh Bukti Pembelian 2 Kerbau pada Masa Lampau"

Kompas.com - 31/05/2017, 19:41 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho

Penulis

 

Dalam beberapa hari ini, kata dia, dua pejabat teras yang dilibatkan dalam kasus sengketa tanah ini mendadak saja dimutasi. Sebut saja Kepala Seksi Sengketa Konflik dan Perkara Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan, Budiono dan Kepala Pengadilan Negeri Purwodadi, R Hendral selaku Majelis Hakim yang mengetok palu kasus Mukhlisin cs dan Subari. 

"Kenapa mutasi kok kebetulan pas lagi hangat-hangatnya kasus di perbincangkan. Ini disingkirkan bukan dimutasi. Pak Budiono pada pekan kemarin tiba-tiba saja dimutasi ke Kabupaten Semarang dan hari ini Pak R Hendral juga dapat surat mutasi. Pak Budiono kan yang tahu betul apa isi memo banding serta Pak R Hendral yang jadi Hakim Ketua kasus sengketa tanah ini. Ada apa ini," tegas Tegoeh.

Sementara itu Budiono ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya telah dimutasi di wilayah Kabupaten Semarang. Hanya saja ia berujar bahwa mutasi merupakan kebijakan yang wajar terjadi dalam suatu instansi.

"Benar, beberapa hari ini saya dimutasi dan sudah bertugas di Kabupaten Semarang," tutur Budiono singkat.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi, Cyrilla Nur Endah, menyampaikan bahwa memori banding kedua tergugat, yakni Mukhlisin cs dan pihak BPN, masih dalam proses penanganan Panitera Pengadilan Negeri Purwodadi.

Mukhlisin melalui kuasa hukumnya, Sarah Siti Nur Hayati mengajukan banding pada 16 Mei dan pihak BPN mengajukan banding pada 18 Mei.

"Maksimal tiga bulan kita proses untuk selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Tinggi. Semua keputusan ada di tangan hakim. Dalam hal ini, Hakim Ketua yang menangani kasus sengketa tanah Mukhlisin dan Subari adalah Pak Hendral. Saya tak tahu banyak karena baru dua bulan ini menjabat," kata Cyrilla.

BPN terus berjuang

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan, Dwi Priyosudarsono, menegaskan, pihaknya tak akan berhenti berjuang mempertahankan legalitas sertifikat tanah yang telah disahkan. 

Langkah itu bukan sebuah intervensi pihaknya untuk memenangkan upaya banding Mukhlisin cs sebagai salah satu tergugat. Melainkan murni supaya legalitas data sertifikat tanah BPN bisa diakui.

Satu di antara memori banding pihaknya adalah agar hakim bisa membatalkan keputusan hukum tetap (incraht) tersebut.

"Selama kami kalah, kami akan tetap lakukan upaya hukum agar legalitas data sertifikat tanah BPN tidak dibaikan. Tolong dicermati kembali dan jangan abaikan data dari pemerintah. Penerbitan sertifikat tanah pastinya sesuai prosedur hukum. Jadi sah dan tidak asal-asalan," tegas Priyo.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com