Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Terdakwa Pelaku "Sweeping" Restoran Social Kitchen Divonis Bebas

Kompas.com - 31/05/2017, 15:28 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak 10 terdakwa pelaku sweeping di resto Social Kitchen di Solo, Jawa Tengah, divonis bebas. Hakim pada Pengadilan Negeri Semarang menyatakan para terdakwa tidak terbukti terlibat dalam kegiatan itu.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti sebagaimana dalam dakwaan jaksa. Membebaskan para terdakwa dari dakwaan. Mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Pudji Widodo dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (31/5/2017).

Pudji mengatakan, para terdakwa harus dilepaskan dari tahanan dan harus dipulihkan nama baiknya. Dalam putusannya, hakim menyatakan dakwaan terhadap para terdakwa tidak terbukti, baik dakwaan pertama hingga kelima.

Para terdakwa yang merupakan anggota dan pimpinan laskar umat Islam Solo (Luis) tidak terlibat dalam kegiatan perusakan saat sweeping di resto tersebut.

(Baca juga: 10 Terdakwa "Sweeping" Restoran di Solo Dituntut 6 Bulan Penjara)

Saat kejadian, para terdakwa ada di lokasi kafe, namun tidak melakukan tindak pidana yang dituduhkan. Saat tiba, para terdakwa mengenakan baju putih, sorban serta membawa surat peringatan resto Social Kitchen melanggar jam operasional.

"Para terdakwa datang memakai baju putih sehingga mudah dikenali. Disana, para terdakwa menunjukkan surat melanggar operasional secara damai," kata hakim.

Berdasarkan fakta persidangan, hakim menilai para terdakwa bukan pelaku pengrusakan. Sejumlah barang di kafe yang rusak seperti sofa, botol miras, serta patung sinterklas juga bukan dilakukan para terdakwa.

Menurut hakim, pelaku sebenarnya adalah para pihak yang datang duluan sebelum rombongan Luis datang. Mereka adalah yang datang mengenakan penutup kepala.

"Rombongan yang memakai helm, jaket, tutup wajah masker itu mendahului terdakwa," ujar Pudjo.

Ke-10 terdakwa yang dibebaskan antara lain Sri Asmoro Eko Nugroho, Kombang Saputro, Edi Lukito, Supramono, Suparno, Purnama Indra, Joko Sutarto, Ranu Muda, Mujiono dan Mulyadi.

Atas hal ini, para terdakwa menyatakan menerima. Para terdakwa juga sujud syukur di ruang sidang itu. Sementara itu, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengaku masih pikir-pikir.

 

Kompas TV Mabes Polri menegaskan, melarang keras tindakan penyisiran atau sweeping yang dilakukan oleh organisasi massa manapun dengan alasan apapun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com