Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

12 Terdakwa "Sweeping" Restoran Social Kitchen Tolak Dakwaan Jaksa

Kompas.com - 29/03/2017, 22:52 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Sebanyak 12 terdakwa kasus penganiayaan dan perusakan restoran Social Kitchen di Solo menolak surat dakwaan jaksa. Mereka menilai, dakwaan tersebut kabur dan tidak jelas. 

Locus delicti tidak jelas dan kabur, mengingat wilayah hukum Pengadilan Negeri Surakarta tidak ada nama desa, dan tidak ada namanya Desa Banjarsari,” ujar juru bicara tim penasehat hukum terdakwa Dwi Harjanto, di Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Siliwangi, Rabu (29/3/2017).

Ketidakjelasan itu, misalnya, berkaitan dengan lokasi tempat restoran Sosial Kitcen, di Jalan Abdurahman Saleh Nomor 1 Desa Banjarsari, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta. Padahal, tidak ada nama desa di Kota Surakarta, melainkan kelurahan.

Di Surakarta, ada lima kecamatan dengan 51 kelurahan. Semua elemen itu masuk dalam kerangka di bawah Pemerintah Kota Surakarta. “Dalam wilayah hukum PN Surakarta tidak ada satupun disebut desa,” tambahnya lagi.

(Baca: 12 Pelaku "Sweeping" Restoran Social Kitchen Disidang di PN Seamarang)

 

Penasehat hukum juga mempermasalahkan status terdakwa atas naam Ranu Muda Adi. Menutum tim hukum, Ranu tidak bisa dihukum karena saat itu sedang menjalani tugas peliputan sebagai jurnalis. Kala itu, terdakwa Ranu meliput pertemuan di Masjid tersebut.

“Tapi kenapa tetap dilakukan proses penahanan dan persidangan ini,” ucapnya.

(Baca: Kapolda Jateng Minta Restoran "Social Kitchen" di Solo Ditutup)

 

Penahanan terhadap Ranu, sambung dia, dinilai berlawanan denga ketentuan UU Pers yang menjamin perlindungan ketika menjalankan tugas peliputan. “Surat dakwaan untuk Ranu cacat dan batal demi hukum,” ucapnya.

Sebelumnya,12 orang terdawa disidang di PN Semarang pada Selasa (21/3/2017) lalu. 12 orang ini yaitu Edi Lukito, Yusuf Suparno, Endro Sudarsono, Joko Sutarto, Suparwoto, Mulyadi, Ranu Muda Adi Nugroho, Mujiono Laksito, Sri Asmoro Eko Nugroho, Kombang Saputro, Yudi Wibowo dan Margiyanto. 

(Baca: Berkas Tersangka "Sweeping" Restoran Social Kitchen Diserahkan ke Kejaksaan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com