Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: Para Terdakwa Sudah Berulangkali Lakukan "Sweeping" di Solo Raya

Kompas.com - 21/03/2017, 13:52 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, akhirnya menyidangkan 12 terdakwa kasus penganiayaan dan perusakan resto Social Kitchen di Solo, Jawa Tengah, Selasa (21/3/2017).

Berkas mereka dibagi menjadi tiga bagian, yang kemudian disidangkan secara terpisah.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa terungkap bahwa para terdakwa ternyata telah melakukan kegiatan sweeping secara berulang. Perbuatan dilakukan di wilayah Solo Raya dalam rentang waktu tahun 2016 lalu.

Baca juga: 12 Pelaku "Sweeping" Restoran Social Kitchen Disidang di PN Semarang

Sweeping dilakukan di sejumlah salon dan spa yang diduga melakukan praktik mesum.

Salon dan spa yang di-sweeping berada di Solo dan Sukoharjo. Mereka yang disidang antara lain pimpinan Luis Solo Edi Lukito, Suprapto alias Salman (61), Suparno, Hendro Sudarsono, Joko Sutarto, Adi Nugroho, Mujiono, Mulyadi, Sri Asmoro dan Kumbang Saputra.

"Luis sebelumnya telah mengadakan sweeping, di salon dan spa diduga praktik mesum di Solo. Lalu, salon dan spa di Sukoharjo pada Oktober 2016," kata jaksa Umar Dani di PN Semarang, Selasa (21/3/2017).

Para terdakwa juga melakukan sweeping di rumah makan Bima di Solo. Sweeping dilakukan karena rumah makan dianggap melanggar peraturan daerah tentang jam operasional berdagang.

"Sweeping di rumah makan Bima dilakukan di Bulan November 2016," tambah Umar.

Para terdakwa dijerat Pasal 170 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka diduga melakukan perusakan pada orang dan barang yang ada di resto "Social Kitchen".

"Sweeping para terdakwa dilakukan di Jalan Abdurrahman Saleh Nomor 1 Banjarsari Surakarta dengan jumlah 30 orang," kata Umar.

Sebelum melakukan sweeping, para terdakwa berkumpul di masjid Al Muttaqin, lalu bergerak menuju lapangan Banjarsari, Solo. Di lokasi itu, sudah berkumpul para anggota dan simpatisan dari Luis. Setelah berkumpul, para tersangka lalu menuju resto Social Kitchen.

"Di resto, para terdakwa masuk ke hal dan merusak yang ada di dalamnya," ujar Umar lagi.

Baca juga: Dua Pelaku "Sweeping" Restoran Social Kitchen Disidang

Para terdakwa, termasuk Edi Lukito selaku ketua Luis didakwa dengan sengaja menyuruh melakukan perusakan hingga barang tidak bisa dipakai kembali di resto Social Kitchen. Atas tuduhan itu, mereka keberatan. Nota keberatan akan disamapaikan pada sidang tanggal 29 Maret 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com