SEMARANG, KOMPAS.com – Kasus penganiayaan dan perusakan restoran Social Kitchen di Solo, Jawa Tengah akan diadili di Kota Semarang. Mahkamah Agung mengizinkan persidangan dipindah dari Solo, ke Pengadilan Negeri Semarang.
“Izin penunjukan perkara perusakan kafe Solo sudah diizinkan oleh Mahkamah Agung untuk disidangkan di PN Semarang,” ujar Kepala Sub Bagian Umum PN Semarang, Sutedjo, Kamis (16//3/2017).
Baca juga: Lakukan Sweeping, Anggota Ormas Ditangkap Polisi
Ada 12 tersangka yang bakal disidang dalam perkara ini yang dibagi menjadi tiga berkas perkara. Tiga berkas itu sudah dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ke pihak pengadilan. Tiga berkas itu tercatat berurutan di nomor register 188, 189 dan 190.
“Dipisah jadi tiga berkas. Kasus Sri Asmoro, dan kawan-kawan disidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa 21 Maret 2017. (Kejadian) di Solo digeser ke Semarang,” ucapnya.
Para tersangka nantinya akan disidang oleh majelis hakim yang diketuai hakim Pudji Widodo, dibantu dua hakim anggota Pudjo Unggul dan Dewa Putu.
Baca juga: Berkas Tersangka Sweeping Restoran Social Kitchen Diserahkan ke Kejaksaan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng Komisaris Besar Djarod Padakova sebelumnya mengatakan, penyidik telah melimpahkan 12 tersangka ke kejaksaan tinggi Jateng.
Kasus perusakan dan penganiayaan dalam sweeping di restoran terjadi pada hari Minggu (18/12/2016).
Polda Jateng sebelumnya telah melarang keras bagi siapa pun ataupun lembaga apapun untuk melakukan aksi sweeping. Petugas akan bertindak dan menangkap mereka yang melakukan sweeping.
Baca juga: Kapolda: Jangan Coba-coba Sweeping, Pasti Saya Tindak Tegas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.