Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Sweeping" di Karanganyar, 4 Tersangka Bakal Disidang di Semarang

Kompas.com - 04/04/2017, 11:01 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak empat orang tersangka kasus penganiayaan dalam kegiatan sweeping di AW Resto, Gaum, Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah segera diadili. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Semarang.

"Kemarin ada pelimpahan dari Kejaksaan Negeri Karanganyar untuk 4 tersangka di PN Semarang," kata Sutedjo, Kepala Sub Bagian Umum PN Semarang, Selasa (4/4/2017).

Tedjo mengatakan, Pengadilan Negeri Semarang menerima limpahan kasus tersebut karena sebelumnya telah mendapatkan izin mengggelar sidang. Sidang mestinya digelar di Pengadilan Negeri Karanganyar, namun demi keamanan dan kekondusifan, lokasi sidang dilakukan pemindahan.

Keempat tersangka yang bakal disidang yaitu Dedi Setiawan, Agus, Sunardi, dan  Akbar. Mereka warga Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

"Izinnya sudah keluar, sidangnya segera digelar," kata dia.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman tujuh tahun penjara. Empat tersangka ditangkap bersama dengan tujuh orang lainnya oleh tim gabungan dengan Polda Jawa Tengah. Total tersangka yang ditangkap pada 3 Januari 2017 sebanyak 11 orang, satu diantaranya adalah Basuki, ketua Jemaah Anshorut Tauhid (JAT) Karanganyar.

Adapun 11 orang yang ditangkap yaitu Basuki, Joko Sumanto, Paryanto, Akbar, Agus Buthan, Basuki alias Thebos, Fadli Hasim, Sunardi, Dedi Setiawan, Yuniaryo, dan Sugiarto.

Dalam proses ini, baru empat tersangka yang disidangkan. Bersamaan itu juga diamankan sejumlah barang bukti antara lain, kayu, pisau belati, dan alat pemukul.

Para tersangka sendiri melakukan sweeping di restoran AW pada 19 Desember 2016. Dalam kegiatan itu, terjadi penganiayaan terhadap AW Mulyadi, seorang anggota DPRD Kabupaten Karanganyar.

Aksi sweeping  itu dilakukan atas dugaan restoran AW yang melanggar izin. Restoran tersebut diubah fungsinya menjadi tempat karaoke. Penangkapan para tersangka atas laporan AW Mulyadi.

Polres Karanganyar bersama Polda Jawa Tengah atas laporan itu langsung bergerak cepat menangani kasus ini. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com