MAUMERE, KOMPAS.com - Seorang petani asal Waidoko, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial A (40) ditangkap aparat kepolisian resor setempat karena kedapatan menjual kupon putih.
Kepala Bidang Humas Polda NTT AKBP Jules Abraham Abast mengatakan, penangkapan A dipimpin Kapolsek Alok Iptu Messakh Hetharie didampingi Kanit Reskrim Polsek Alok Bripka Abdullah Aziz .
“Dari hasil interogasi polisi, terungkap bahwa pelaku adalah seorang pengepul atau penjual kupon putih di wilayah sekitar tempat tinggalnya,” kata Jules kepada Kompas.com, Kamis (11/5/2017) sore.
Penangkapan A, lanjut Jules, berkat kerja sama dan informasi dari warga yang sudah resah dengan aktivitas judi.
(Baca: Kedapatan Main Judi Biliar, 20 Siswa SMP Ditangkap Polisi)
Selain menangkap A, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni sebuah ponsel merk Vivo, uang tunai sebesar Rp 393.000, kertas Paito lima lembar, kertas rekapan lima lembar, kertas kupon penjualan angka dua lembar.
“Kini, pelaku A telah diamankan di ruang sel Polres Sikka untuk proses hukum selanjutnya,” ujar dia.