BAUBAU, KOMPAS.com – Tersangkut masalah hukum, dua orang siswa SMP berinisial LK (14) dan AF (13) harus mengikuti ujian di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.
Kedua siswa tersebut merupakan penghuni Lapas Kota Baubau karena terkait kasus pelecehan seksual anak di bawah umur.
Baca juga: "Ada Perasaan Sedih Ikuti Ujian di Lapas..."
LK yang ditemui usai mengikuti ujian, mengaku sangat sedih saat menjalani ujian tersebut. Walaupun demikian, ia tetap berusaha menjawab soal ujian nasional tersebut.
“Saya sedih karena ujian sendiri di sini. Saya tidak belajar tadi malam, tapi ada juga soal yang bisa saya jawab tadi,” kata LK, Selasa (2/5/2017).
LK merupakan siswa SMP Negeri 1 Atap Siotapina, Kabupaten Buton, dan divonis hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan AF merupakan siswa SMP Negeri 6 Kota Baubau, dan divonis hukuman 1,4 tahun penjara.
LK dan AF mengikuti ujian sejak pukul 11.00 hingga pukul 12.30 Wita. Keduanya menjalani ujian lengkap dengan pakaian seragam sekolah.
Keduanya menjalani ujian dengan mendapat pengawasan langsung dari masing-masing guru sekolah tersebut.
Baca juga: Terlibat Pencurian, Pelajar SMP Kerjakan Ujian di Lapas
Menurut Kasubsi Bimaswat Lapas Kota Baubau, I Nenga Wika, kedua siswa narapidana tersebut akan mengikuti ujian dari tanggal 2 hingga 8 Mei 2017.
“Keduanya tersangkut kasus yang sama, pelecehan seksual Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003. Kami melakukan mediasi untuk menyediakan tempat, fasilitas meja kursi dan kenyamanan ruangan saat ujian ini,” ucap Nenga.