WONOSOBO, KOMPAS.com - Dua warga negara asing (WNA) asal China diamankan petugas Imigrasi Wonosobo, Jawa Tengah, karena diduga melanggar izin tinggal.
Keduanya diketahui bekerja secara ilegal di sebuah perusahaan pengolahan kayu di kawasan Tempuran, Kabupaten Magelang.
Kepala Kantor Imigrasi Wonosobo, Soeryo Tarto Kisdoyo menyebutkan, dua warga China itu bernama Zhou Jinjin (34) dan Gao Lichau (21).
Dari dokumen paspor yang mereka miliki seharusnya mereka hanya boleh tinggal di Indonesia untuk kunjungan wisata atau kunjungan beberapa kali saja.
"Tapi mereka menyalahgunakan izin tinggal itu dengan bekerja," ujar Soeryo, dalam keterangan pers yang diterima Kamis (13/4/2017).
"Mereka kami amankan Selasa (11/4/2017), di sebuah rumah di Perumahan Tanjung Regency nomor 3, Kecamatan Mertoyudan," kata dia.
Menurut Soeryo, Zhou Jinjin telah bekerja di perusahaan pengolahan kayu Sonokeling sejak November 2016, sedangkan Gao Lichau sejak Maret 2017.
Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor Imigrasi Wonosobo.
"Kami sedang mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan mereka sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ucap Soeryo.
(Baca juga: Ada 7.787 WNA Dideportasi Sepanjang 2016, Mayoritas WN China)
Soeryo mengatakan, Kabupaten Magelang termasuk wilayah yang paling banyak ditinggali oleh WNA dibanding daerah lain se-Karesidenan Kedu.
Selain ada obyek wisata, wilayah ini juga terdapat kawasan industri serta pondok pesantren.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.