Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawainya Tertangkap Pungli, Kepala KUPP Sei Nyamuk Sebut Uang Titipan

Kompas.com - 06/04/2017, 10:39 WIB
Sukoco

Penulis

NUNUKAN,KOMPAS.com - Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sei Nyamuk Juniansyah membantah adanya pungutan liar (pungli) di wilayah kerjanya. Ia mengatakan, uang yang dijadikan bukti dalam kasus pungli yang dilakukan oleh salah satu pegawainya merupakan uang agen speedboat yang dititip kepada pegawainya dan sesuai dengan aturan di PP no 15 tahun 2016.

"Ini bukan pungli. Ini memang murni untuk pembayaran ke negara tetapi ini belum sampai ke bendahara,” ujarnya Kamis (06/04/2017).

Juniansyah menyebutkan, selain melalui bank, agen speedboat biasanya menitipkan pembayaran kepada bendahara.

Menurut dia, setoran sejumlah uang yang diterima oleh pegawai UPP Seinyamuk Handi Angkawija merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dititip agen speedboat dan belum sempat disetorkan.

Baca juga: Pelaku Pungli di KUPP Sei Nyamuk Mengaku Diperintah Atasannya

“Untuk pembayaran pastinya ke kantor karena di situ setelah kita hitung langsung bayar ke bank. Mungkin si orang ini melalui itu (Handi Angkawijaya) titip,” sebutnya,

Sebelumnya Pegawai Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sei Nyamuk, Handi Angkawija (30) warga jalan Ahmad Yani RT. 06 Sei Pancang Sebatik tertangkap tangan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Nunukan Kalimantan Utara.

Handi diamankan tim Saber Pungli di sebuah warung makan di Sei Pancang Sebatik saat sedang menghitung uang hasil pungli dari dua agen pelayaran. Pungli yang dilakukan pelaku dengan modus pembayaran jasa kepelabuhanan diluar ketentuan penerimaan negara bukan pajak PNBP tanpa adanya tanda terima.

Selain mengamankan uang hasil pungli sebanyak lebih dari Rp 15 juta, polisi juga mengamankan uang didalam tas hitam yang diduga hasil pungli sebanyak Rp 4 juta.

Pelaku mengaku jika pungli terhadap agen speedboat di Sebatik telah dilakukan selama 2 bulan terakhir.

Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Nunukan. 

Baca juga: Pegawai KUPP Sei Nyamuk Ditangkap saat Menghitung Uang Pungli di Warung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com