Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Pria di Baubau Aniaya Perempuan di Jembatan

Kompas.com - 08/03/2017, 19:37 WIB
Defriatno Neke

Penulis

BAUBAU, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial OF (27), warga Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, menganiaya seorang perempuan, Intan (22) dengan sebilah pedang panjang, Selasa (7/3/2017) sekitar pukul 00.00 Wita. Akibatnya, kaki korban mengalami luka parah.

Korban saat ditemui di rumah keluarganya mengatakan, OF datang mencari Intan pada malam hari bersama beberapa orang teman pelaku.

“Dia datang cari saya, tapi saya tidak mau, namun dia paksa saya. Jadi saya ikut, ternyata dia potong kaki saya di dekat jembatan gantung,” kata Intan, Rabu (8/3/2017).

Selain melukai kaki Intan dengan pedang, pelaku juga menyulutkan rokok pada pipi kanan korban. Korban kini hanya bisa terbaring dengan kondisi kaki kanan diperban.

Usai melakukan aksinya, pelaku OF kemudian membawa sendiri korban ke RSUD Palagimata.

Intan mengaku selama ini pelaku OF jatuh cinta pada korban, namun perempuan tersebut menolaknya.

Sementara itu, OF bersama dua orang temannya berinisial R (20) dan H (18) dibekuk tim Reserse Polsek Wolio. Mereka kemudian dibawa ke Polres Kota Baubau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Kaur Bin Ops Reskrim Polres Kota Baubau, Iptu Dessy Simon, penganiayaan tersebut dilakukan oleh OF sendiri. Sedangkan kedua temannya, R dan H hanya membawa pedang dan motor.

Awalnya, ketiga pelaku menenggak minuman keras. Selanjutnya OF menyuruh pelaku R mengecek korban di Kotamara. Setelah mengetahui Intan berada di Kotamara, ketiga pelaku menemui korban.

“OF naik pitam karena korban mengaku sedang berada di Raha, setelah dicek ternyata memang ada di Kotamara, Baubau. Setibanya di sana pelaku OF langsung menebas korban, pelaku mengaku cemburu, (korban) diajak pulang, namun tidak mau,” ucap Dessy.

Untung mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini ketiga pelaku menjalani pemeriksaan di Reskrim Polres Kota Baubau. Ketiganya diancam Pasal 351 ayat 2 dengan hukuman paling lama lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com