Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituding Jiplak Raperda, Bupati Semarang Langsung Gelar Rapat

Kompas.com - 20/02/2017, 18:44 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com — Bupati Semarang Mundjirin menggelar rapat mendadak seusai digelarnya rapat paripurna dengan agenda Persetujuan Program Pembentukan Peraturan Daerah 2017, Senin (20/2/2017).

"Tolong setelah paripurna ini, kumpul semua di ruangan saya," kata Mundjirin yang ditujukan kepada jajarannya dengan nada marah.

Seperti diberitakan, dalam rapat paripurna tersebut terungkap bahwa redaksional draf Raperda Penanggulangan Kemiskinan yang diajukan oleh eksekutif diduga menjiplak. Sebab, banyak penyebutan nama daerah yang seharusnya tertulis Kabupaten Semarang, tetapi ditulis Kota Magelang.

Saat wawancara dengan wartawan, Mundjirin berjanji akan menelusuri hal itu, termasuk mencari tahu apakah draf raperda tersebut memang meniru daerah lain.

"Saya belum tahu, ini baru mau saya kumpulkan. Kenapa begitu? Bukan hanya salah nama saja to? Yang saya mau tanyakan ini programnya Anda copy paste dari kabupaten lain? Kalau betul copy paste dari kabupaten lain kan tidak bisa, beda kabupatennya, situasinya juga beda," kata Mundjirin.

Sebagai pimpinan, Mundjirin mengaku teledor karena tidak membaca terlebih dahulu draf raperda yang diajukan kepada legislatif.

"Tanggung jawab ya tetap saya, berarti keteledoran juga pada saya. Harusnya saya baca satu-satu 12 raperda itu," ujarnya.

Saat ditanya apakah ada unsur kesengajaan dari jajaran di bawahnya, Mundjirin berharap hal itu tidak terjadi. Sebab, selain kesalahan penyebutan gelar bupati dan nama sekda, isi draf tersebut juga menyebutkan nama daerah yang salah. Namun, jika nantinya ditemukan adanya unsur kesengajaan, ia menegaskan akan ada sanksi.

"Kalau kesengajaan pun itu harus ada punishment. Bagaimana dia bisa bertanggung jawab seperti itu? Kok ada kesengajaan begitu," katanya.

Sementara itu, anggota Badan Legislatif (Baleg) DPRD Kabupaten Semarang, Joko Sriyono, saat dikonfirmasi mengatakan, pada beberapa kesempatan sebelumnya pihaknya sempat memperingatkan agar kesalahan pada draf raperda tersebut dikoreksi.

Menurut Joko, dalam perumusan draf perda memang diperbolehkan mengambil referensi dari perda daerah lain sepanjang relevan untuk diterapkan di Kabupaten Semarang. "Tapi saya heran, saat di paripurna kok bisa muncul lagi," katanya.

Adapun Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bambang Kusriyanto menyatakan, pihaknya menyayangkan kesalahan ini terjadi dalam forum tertinggi dalam pengambilan keputusan DPRD.

Ia menyebutkan, rapat paripurna dihadiri oleh 44 dari 45 orang anggota DPRD Kabupaten Semarang. Namun sayangnya, komitmen DPRD terhadap Prolegda ini justru dinodai dengan dugaan plagiat salah satu dari 12 draf raperda yang diajukan oleh eksekutif.

"Apalagi draf ini menyangkut penanganan kemiskinan. Sehingga, kami melihat hal ini sebagai bentuk ketidakseriusan pemkab dalam menangani persoalan kemiskinan," kata Bambang. 

Baca: Dituding Menjiplak Raperda, Bupati Semarang Kehilangan Kata-kata

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com