Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Letakkan Benda Mirip Bom, Ketua RT HF Akan Dijerat UU Terorisme

Kompas.com - 09/01/2017, 06:39 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Ketua RT, HF (45), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Magelang atas kasus teror di Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Penetapan itu dilakukan setelah polisi memeriksa HF secara intensif sejak ia ditangkap Rabu (4/1/2017) di rumahnya di Dusun Krajan, Desa Tegalrejo, Kecamatan Tegalrjo.

"Status (HF) sudah tersangka," kata Kepala Polres Magelang AKBP Hindarsono, Minggu (8/1/2017).

Di rumah HF, polisi menemukan barang bukti yang sama dengan di dua lokasi penemuan benda mirip bom rakitan, antara lain paralon plastik, kabel, serbuk arang, paku,dan lainnya hingga mencapai 22 item.

Baca juga: Polisi Magelang Tetapkan Ketua RT HF Tersangka Teror Bom

Menurut Hindarsono, meski mirip rangkaian bom rakitan, namun benda-benda yang diletakkan HF di lokasi itu tidak ditemukan detonatornya sehingga kemungkinan kecil dapat meledak.

Meski demikian, aksi HF tersebut telah berdampak luas, membuat masyarakat ketakutan dan trauma.

Sejauh ini, aturan yang disangkakan kepada HF adalah UU terorisme dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Selain itu, Hindarsono juga menyebut Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman satu tahun. Dalam hal ini, pihaknya juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

"Nanti kita lihat, lagi kita dalami lagi. Kalau memenuhi UU terorisme, tapi di sisi lain tidak ada bom. Hanya ada arang, itu untuk menakut-nakuti saja," jelasnya.

Seperti diberitakan, HF diduga meletakkan tas berisi benda mirip rangkaian bom rakitan di dua lokasi, di depan apotek Perintis Farma Dusun Krajan dan di depan Toko Oleh-oleh Dusun Gentan.

Dua lokasi ini berjarak sekitar 1,5 kilometer, dekat dengan pasar Kecamatan Tegalrejo dan Komplek Pondok Pesantren API Tegalrjo asuhan KH Yusuf Chudhory (Gus Yusuf).

Baca juga: Pelaku Teror Bom Magelang Sudah Beraksi di Dua Lokasi

Satu benda yang pertama ditemukan di lokasi depan Apotek Perintis Farma telah diledakkan Tim Penjinak Bahan Peledak (Jihandak) Brimob Polda Jawa Tengah beberapa jam setelah ditemukan.

Sementara benda di depan toko oleh-oleh ditemukan lima hari setelah kejadian pertama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com