Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjar Pranowo Bantah Terbitkan Izin Baru Pabrik Semen Rembang

Kompas.com - 11/12/2016, 20:57 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan bahwa kasus sengketa pabrik Semen Indonesia di Kabupaten Rembang masih belum selesai.

Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Minggu (11/12/2016) malam, Ganjar mengatakan bahwa adendum yang ia terbitkan pada 9 November 2016 bukanlah izin baru untuk pabrik semen tersebut.

Ia merasa disudutkan karena dianggap telah menerbitkan izin baru untuk pabrik tersebut.

"Tidak, saya tidak keluarkan izin baru. SK (baru) itu sebenarnya laporan RKL-RPL (rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan) rutin saja," kata dia.

Menurut Ganjar, persoalan ini menjadi membesar karena ada kesalahpahaman informasi.

Ia menyatakan bahwa PT Semen Indonesia dalam perjalanannya telah mengubah sejumlah hal, antara lain nama, area penambangan, pengambilan air tanah, perubahan jalan.

Semua perubahan terus dilaporkan kepada pemerintah sehingga surat keputusan lama otomatis harus ada diubah.

Perubahan SK itulah yang disebut adendum. Perubahan adendum juga tidak terlepas dari laporan dari PT Semen Indonesia.

"Karena ada adendum, maka izin yang lama otomatis dicabut. Jadi, itu bukan yang baru, akan tetapi perubahan dari izin lama," kata Ganjar.

(Baca juga Disebut Terbitkan Izin Baru Pabrik Semen, Ini Komentar Ganjar Pranowo)

Ganjar menegaskan bahwa ia masih belum mengambil sikap terkait putusan peninjauan kembali dari Mahkamah Agung, yang memenangkan penolak pabrik.

Gubernur Jateng masuk sebagai tergugat I dalam sengketa pabrik tersebut. Adapun putusan PK dari MA diterimanya pada 17 November 2016.

"Jadi, Semen Rembang ini belum selesai. Saya belum mengambil keputusan atas putusan MA, kita masih punya waktu 60 hari setelah putusan itu," kata Ganjar.

Karena belum mengambil keputusan, kata dia, keberadaan pabrik semen Indonesia juga belum bisa ditentukan, apakah akan jalan terus atau justru ditutup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com