Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Polisi di Denpasar Jalani Sidang Perdana

Kompas.com - 09/11/2016, 17:34 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - David James Taylor (34) asal Inggris dan Sara Connor asal Australia, dua terdakwa kasus pembunuhan polisi bernama Aipda Wayan Sudarsa, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar.

Terdakwa David tidak mengajukan keberatan di sidang perdananya setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Anak Agung Ngurah Jayalantara.

"Bahwa David James Taylor bersama-sama dengan Sara Connor terdakwa lain dengan berkas terpisah, dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan korban I Wayan Sudarsa," kata Jaksa Anak Agung Ngurah Jayalantara, Rabu (9/11/2016).

Jaksa mendakwa David dengan empat pasal yaitu pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan dengan ancaman 7 tahun penjara dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan satu pasal penyertaan pasal 55 KUHP tentang ikut serta dalam pembunuhan.

Sementara itu, Haposan Sihombing sebagai kuasa hukum David tidak mengajukan eksepsi sehingga nantinya akan langsung beralih pada sidang pemeriksaan saksi.

"Kami tidak mengajukan eksepsi, nanti akan langsung pemeriksaan saksi saja dan semua dibuktikan dalam jalannya persidangan saja," kata Haposan.

Dalam sidang ini, majelis hakim yang diketuai Dr. Yanto menetapkan, sidang lanjutan akan digelar pada Rabu (16/11/2016). Setelah sidang untuk terdakwa David, sidang dilanjutkan untuk Sara.

(Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Polisi Dilakukan Subuh, Jalan Pantai Kuta Ditutup)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com