Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Pembunuh Polisi di Bali Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 17/10/2016, 13:21 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Kasus pembunuhan polisi bernama Aipda Wayan Sudarsa di Pantai Kuta, sudah memasuki P-21. Berkas dua tersangka, Sara Connor asal Australia dan David Taylor asal Inggris, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar.

"Berkas sudah selesai. Seluruh berkas sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Hari ini berkas perkara tahap dua. Barang bukti dan tersangka sudah kita serahkan," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo, Senin (17/10/2026).

Hadi juga menyampaikan bahwa ada keterlambatan dalam pelimpahan ke Kejaksaan karena menunggu hasil labfor DNA.

"Dari hasil koordinasi dengan jaksa dan berita acara yang sudah kita buatkan, memang ada keterlambatan berkaitan dengan hasil labfor, memang lama karena mengecek DNA darahnya," tambahnya.

David dan Sara adalah sepasang kekasih yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Aipda Wayan Sudarsa pada Rabu dinihari, 17 Agustus 2016, di Pantai Kuta.

Tersangka David dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 338, 335 ayat (1) dan pasal 170 ayat (1) KUHP, sedangkan Sara dijerat pasal 338, 351 ayat (1), juncto pasal 55, 56 dan pasal 70 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com