Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Kasus Pembunuhan Polisi Dikenakan Pasal Tambahan

Kompas.com - 23/08/2016, 14:56 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Dua tersangka kasus pembunuhan terhadap polisi bernama Aipda Wayan Sudarsa dikenakan pasal tambahan, yaitu Pasal 55 dan 56 terkait keikutsertaan melakukan kejahatan.

Sebelumnya, kedua tersangka, yaitu Sara Connor asal Australia dan David Taylor asal Inggris, dijerat Pasal 338 KUHP yaitu pembunuhan dan Pasal 170 yaitu unsur penganiayaan. Karena perkembangan pemeriksaan dan penemuan alat bukti baru maka pasalnya ditambahkan.

"Tersangka menghilangkan barang bukti. Mengambil hp korban, menggunting kartu, membuang barang-barang yang jadi barang bukti," tambahnya, Selasa (23/8/2016).

Selasa hari ini, kedua tersangka menjalani visum tambahan di Rumah Sakit Sanglah karena sesuai perkembangan pemeriksaan juga ditemukan bukti baru berupa luka di kaki tersangka Sara.

Korban Aipda Wayan Sudarsa ditemukan tidak bernyawa di Pantai Kuta pada Rabu (17/8/2016). Saat ditemukan, korban masih berpakaian dinas lengkap polisi lalu lintas.

Baca juga: Polisi Dibunuh Warga Asing, Pastika Imbau Aparat Tingkatkan Kewaspadaan

Di tubuh korban ditemukan luka sebanyak 42 titik, termasuk 17 luka terbuka.

Tersangka dapat diidentifikasi karena polisi menemukan identitas salah satu tersangka Sara berupa SIM. Pada 19 Agustus 2016 kedua tersangka ditangkap saat berkunjung ke kantor Konjen Australia di Jalan Letda Tentular, Denpasar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com