BANDUNG, KOMPAS.com - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) baru Nomor 1023/2016 tentang Bangunan Gedung Hijau (green building) Kota Bandung di kantor Puslitbang Permukiman Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jalan Turangga, Kota Bandung, Kamis (27/10/2016).
"Ini peraturan baru yang sangat besar yaitu peraturan bangunan gedung hijau yang mewajibkan semua bangunan dari kecil besar, dari rumah sampai gedung, untuk lulus sertifikasi hijau," ujar Ridwan Kamil dalam konferensi pers, Kamis siang.
Baca juga: Penuturan Saksi tentang Derasnya Banjir di Pagarsih, Bandung
Lebih lanjut pria yang akrab disapa Emil ini menambahkan, peraturan green building menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB) dari Dinas Tata Ruang dan Ciptakarya (Distarcip).
"Bangunan baru harus hemat air, listrik, hemat energi AC, mendaur ulang, memperbanyak hijau-hijau dan sebagainya, sebagai syarat untuk mendapatkan IMB," jelas Emil.
Emil menambahkan, tujuan diterbitkannya Perwali tersebut adalah untuk menyelamatkan lingkungan hidup Kota Bandung ke depan.
"Kita tahu pembangunan bangunan ini berdampak pada penurunan kualitas," akunya.
Selama dua bulan ke depan, Distarcip Kota Bandung akan membentuk tim khusus untuk menyosialisasikan perwal green building ini ke publik seperti sekolah-sekolah, forum-forum profesional, developer, hingga para CEO.
Perwal tersebut berlaku mulai 1 Januari 2017 mendatang.
Baca juga: Kerugian Banjir Bandung Capai Rp 16 Miliar
Diakui Emil, studi yang dilakukan sebelum menerbitkan Perwali green building yang lebih komprehensif memakan waktu dua tahun dari 2014 lalu.
Penelitian didukung beberapa lembaga seperti International Finance Corporation (IFC) sebagai lembaga keuangan Bank Dunia, Pemerintah Hungaria, Pemerintah Swiss serta profesional-profesional di bidang arsitektur.
"Alhamdulillah Bandung kota pertama di Indonesia yang komprehensif dari (bangunan) kecil ke besar," ucapnya.