Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Ancam Jemput Paksa Dahlan Iskan jika Tak Penuhi Panggilan Hari Ini

Kompas.com - 17/10/2016, 09:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan akan dipanggil paksa jika tidak hadir pada pemeriksaan kasus penjualan aset PT Panca Wira Usaha milik Pemrov Jawa Timur.

Pemeriksaan terhadap mantan CEO media nasional ini dijadwalkan hari ini oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung meminta Dahlan hadir dalam pemeriksaan kali ini. Sebab, sebelumnya, Dahlan sudah dua kali mangkir pemeriksaan Kejati.

"Sebagai warga negara yang baik, harusnya hadir ya. Apalagi cuma diperiksa sebagai saksi," kata Maruli dikutip Kompas TV, Senin (17/10/2016).

"Kalau tidak hadir ya terpaksa kita mencari yang bersangkutan," tandas dia.
 
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur sudah mengajukan cekal untuk Dahlan Iskan.  Hal itu untuk memudahkan kejaksaan memeriksa Dahlan dalam dugaan kasus penjualan aset negara saat dia menjabat direktur utama BUMD Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PWU), periode 2000-2010.

Baca juga: Kejati Jatim Ajukan Cekal untuk Dahlan Iskan

Menurut Maruli, penyidik sudah dua kali memanggil Dahlan untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, tetapi Dahlan tidak datang karena sedang berada di luar negeri. Panggilan ketiga untuk mantan Dirut PT PLN (Persero) itu akan dilayangkan lagi pada Senin, 17 Oktober mendatang.

"Kalau tetap tidak datang, sesuai prosedur akan dijemput paksa," jelas Maruli.

Kejati Jatim mulai menyelidiki kasus tersebut sejak 2015 lalu. Status penyelidikan kemudian dinaikkan menjadi penyidikan sejak 30 Juni 2016.

Dalam kasus tersebut, ada dugaan praktik pelepasan aset negara berupa 33 tanah dan bangunan tanpa prosedur yang ditetapkan sehingga merugikan negara miliaran rupiah. Selain Dahlan, nama mantan Gubernur Jawa Timur Imam Utomo juga diperiksa dalam kasus ini.

Kemarin malam, mantan Manajer Aset PT PWU, yang juga mantan Ketua DPRD Surabaya, Wisnu Wardhana sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com