Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan "Styrofoam" di Bandung, Imbauan yang Ada Sanksinya

Kompas.com - 14/10/2016, 16:46 WIB
Dendi Ramdhani

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bandung bakal segera membuat surat edaran perihal larangan penggunaan gabus (styrofoam) dalam kemasan makanan.

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil memberi waktu selama dua pekan kepada Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bandung untuk melakukan sosialiasi secara menyeluruh.

"Dua minggu sosialsiasi. Alternatifnya ada sudah jadi hal biasa, hanya tinggal mengubah cara pikir dari yang biasa gampang ke sesuatu yang butuh effort sedikit," ucap Emil, sapaan akrabnya di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Jumat (14/10/2016).

Emil menjelaskan, aturan larangan penggunaan styrofoam dalam produk makanan hanya bersifat imbauan yang mengacu pada Peraturan Daerah K3 (Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan) serta Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

"Payung hukumnya Perda (K3) dan undang-undang hanya bentuknya edaran. Kalau berdebat secara hukum rujukannya ke UU Lingkungan. Seperti kresek berbayar kan hanya imbauan, belum jadi peraturan," tuturnya.

Meski hanya bersifat imbauan, penerapan sanski bagi para pelanggar akan tetap dilakukan.

"Sanksi kita skenariokan tiga kali, terakhir mencabut izin usaha. Walaupun berupa imbauan, kan ada bahwa harus mengikuti norma perilaku bisnis di Kota Bandung," ucapnya.

Sementara itu, untuk industri skala besar, Emil memerintahkan BPLH Kota Bandung agar memberi informasi kepada para produsen makanan yang menggunakan kemasan styrofoam agar segera beralih menggunakan karton.

"Yang sifatnya industri saya minta dalam waktu dua minggu BPLHD menghadap pada kantor yang memproduksi itu untuk memindahkan dari styrofoam ke karton," ungkapnya. 

Kompas TV Pemkot Bandung Larang Penggunaan Styrofoam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com