Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsumsi "Styrofoam" di Bandung Capai 27 Ton Per Bulan

Kompas.com - 14/10/2016, 13:17 WIB
Dendi Ramdhani

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bandung telah melakukan serangkaian kajian terkait aturan larangan penggunaan kemasan makanan dan minuman berbahan gabus (styrofoam) yang mulai berlaku pada 1 November 2016.

Kepala BPLH Kota Bandung, Hikmat Ginanjar mengatakan, upaya pencegahan konsumsi penggunaan gabus dalam kemasan makanan dan minuman harus dilakukan secepat mungkin. Pasalnya, konsumsi styrofoam di Kota Bandung cukup tinggi. Apalagi styrofoam merupakan bahan yang tidak bisa terurai oleh alam.

"Berdasar hasil kajian, kondisi styrofoam saat ini di Kota Bandung mencapai 27,02 ton per bulan. Cukup banyak," tutur Hikmat di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Jumat (14/10/2016).

Banyaknya dampak negatif dari bahan styrofoam dalam produk makanan menjadi alasan utama aturan itu diberlakukan. Sebab itu, dalam waktu dua pekan ke depan pihaknya mulai gencar melakukan sosialiasi kepada industri skala kecil, menengah, dan besar.

"Berdasar kajian, jika dipakai berlebih dan jadi kemasan makanan dan minuman akan berakibat adanya semacam zat yang akan bersenyawa dengan makanan (karsinogen) itu berbahaya bagi kesehatan," ucapnya.

Dampak massal yang mudah ditemui, yaitu tersumbatnya aliran air di parit hingga sungai yang berakibat meluapnya air sungai. "Dampak singkatnya ya terjadi banjir," ujar dia.

Soal payung hukum, Hikmat mengatakan larangan itu baru bersifat imbauan. Namun, ia berharap aturan ini menggugah kesadaran masyarakat akan bahayanya penggunaan styrofoam dalam produk makanan.

"Imbauan bersifat mendidik dan pada akhirnya pelarangan. Sanksinya saya kira baru sanksi sosial, bagaimana kearifan sosial masing-masing agar sejak awal mendukung hingga sampai pada kawasan Kota Bandung yang bebas styrofoam," jelasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com