Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 WNI Ditahan Setelah Disidang oleh Hakim Timor Leste di Rumah Warga

Kompas.com - 27/09/2016, 05:56 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

ATAMBUA, KOMPAS.com - Antoneita Goncalves dan Tomasia Elisa Tilman, dua warga Dusun Bautasik, Desa Kabuna, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditahan aparat Timor Leste karena dituding masuk ke negara tersebut tanpa dokumen resmi dan membawa serta tiga babi untuk urusan adat.

Ketua Lembaga Peduli Masyarakat Timor Indonesia (LPMTI) Cabang Kabupaten Belu, Mariano Parada, kepada Kompas.com, Senin (26/9/2016), menjelaskan, penangkapan itu dilakukan ketika acara seremonial adat antara warga Indonesia dan Timor Leste selama dua hari, yakni 22-23 Agustus 2016, berlangsung.

Baca juga: Masuk Timor Leste untuk Urusan Adat, 2 Warga Belu Ditahan

Upacara adat itu adalah penggalian dan pemindahan tulang rangka/tulang belulang milik enam warga eks Timor Timur yang selama ini dikubur di Kota Atambua, Kabupaten Belu, untuk dimakamkan kembali di Timor Leste.

Sebelum kerangka dibawa, pada Rabu 24 Agustus 2016, digelar misa (sembahyang secara Katholik) arwah untuk enam kerangka di rumah Celestino A Goncalves.

"Misa itu dihadiri seluruh keluarga besar di Atambua, Kepala Desa Kabuna dan perwakilan Pemerintah Timor Leste, Agen Konsul Timor Leste di Atambua, Belu," kata Mariano.

Selanjutnya, Kamis, 25 Agustus 2016, keluarga mengantar enam kerangka melalui Pintu Lintas Batas (PLB) Motaain dengan mengantongi surat permohonan lintas batas dari Komandan Kodim 1605/Belu tertanggal 23 Agustus 2016 Nomor B/851/VIII/2016.

Setelah tiba di Timor Leste, lanjut Mariano, enam kerangka jenazah disemayamkan di salah satu rumah keluarga, dan dimakamkan pada Senin, 29 Agustus 2016, di Dusun Atudare, Desa Malabe, Subdistrik Atsabe, Distrik Ermera, Timor Leste.

Lantaran untuk kebutuhan prosesi adat dalam pemakaman dan pembangunan kuburan, maka pada Selasa 30 Agustus 2016, keluarga dari Atambua, yakni Antoneta Goncalves dan Tomasya Elisa Tilman, kembali ke rumahnya melalui pintu lintas batas Nunura-Haekesak untuk mengambil tiga babi, untuk dibawa ke Timor Leste pada Kamis, 1 September 2016, melalui PLB Motaain.

Namun, setelah melintas masuk ke wilayah Timor Leste, Antoneta Goncalves dan Tomasya Elisa Tilman malah ditangkap pihak keamanan Timor Leste di Batugade.

"Selanjutnya, kedua ibu itu diproses (interogasi) dan langsung ditahan di markas atau pos keamanan Timor Leste di Fatukbot," ujar Mariano.

Keesokan harinya, Jumat, 2 September 2016, Antoneta dan Tomasya ditahan untuk diinterogasi lebih lanjut di kantor Kepolisian Maliana, Distrik Bobonaro.

Pada hari berikutnya, Sabtu, 3 September 2016, keduanya lalu dibawa dari Maliana, Distrik Bobonaro, menuju Distrik Suai untuk disidangkan di Pengadilan Distrik Suai. Namun, berhubung pejabat (hakim) Pengadilan Distrik Suai sedang berada di Distrik Ainaro, maka keduanya dibawa menyusul hakim tersebut.

Kedua WNI ini kemudian disidangkan oleh hakim tersebut di salah satu rumah warga dan dinyatakan bersalah karena melanggar aturan hukum Timor Leste. Keduanya kemudian dibawa ke Dili (ibu kota negara Timor Leste) dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Bekora.

Pada Minggu, 4 September 2016, Antoneta Goncalves dan Tomasya Elisa Tilman dibawa kembali dari Distrik Ainaro, ke Maliana, Distrik Bobonaro, dan ditahan di kantor kepolisian setempat untuk kembali diperiksa.

Selanjutnya, pada Selasa, 6 September 2016, keduanya dibawa ke Dili dan ditahan di LP Bekora. Lalu, Rabu, 7 September 2016, kedua wanita itu dibawa dan dipindahkan dari LP Bekora ke LP Fatukeru, Gleno, Distrik Ermera, hingga hari ini. Rambut keduanya dicukur pendek oleh sipir penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com